jpnn.com, DEPOK - Warga Kota Depok yang sudah menyusun rencana pernikahan sebaiknya mengikuti imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok.
Nikah boleh saja, asal sebaiknya tidak menggelar resepsi.
BACA JUGA: Depok jadi Kota Tanggap Darurat Covid-19 Selama 73 Hari
“Seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan Resepsi Pernikahan yang akan dilangsungkan,” bunyi poin kedua dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok, yang diterima Radar Depok.
Tidak hanya itu saja, seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, tempat biliar, bioskop, sarana kebugaran (fitnes center), warung internet (game station) untuk menutup sementara tempat kegiatan-kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Corona, Pemkot Depok Liburkan Sekolah
“Imbauan ini berlaku mulai dari tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut,” bunyi pernyataan yang ditandatangani Wakil Ketua sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok, Dadang Wihana.
BACA JUGA: Jumlah Positif Corona 450 Orang, Meninggal 38
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, sampai tanggal 21 Maret 2020 tercatat ada sepuluh orang yang positif virus corona, yang sembuh empat orang.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 56 orang yang delapan di antaranya telah selesai, jadi total ada 48 PDP.
Lalu untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) ada 347 orang dan 134 di antaranya telah selesai, jadi total ada 240 ODP yang tersisa. (rd)
Redaktur & Reporter : Adek