Janji 7 Hari BOS Sampai ke Sekolah

Selasa, 03 Januari 2012 – 08:14 WIB

BANDUNG- Ancaman Menko Kesra Agung Laksono yang akan mempidanakan pemda yang telat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), membuat sejumlah pemda waspada. Takut terkena pidana, pemda janji penyaluran BOS bisa cepat.

Pemprov Jawa Barat misalnya, menjanjikan dana BOS bisa tersalurkan ke sekolah hanya dalam waktu 7 hari setelah dana transfer pusat itu masuk ke kas daerah.

"Karena berdasarkan Permen Tiga Menteri, paling lambat tujuh hari setelah dana BOS masuk ke kas daerah harus sudah ditransfer ke semua rekening sekolah," ujar  Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Sutardi yang ditemui di ruang kerjanya, Senin(2/1).

Meski dijamin akan mencair dalam tujuh hari, untuk tahap pertama tahun 2012 ini Dedi mengungkapkan, cepat tidaknya penyaluran BOS juga  tergantung masuknya dana BOS ini dari pusat ke kas daerah. Semula disdik menargetkan pencairan bisa dilakukan pada pertengahan Januari.

"Itupun kalau dana BOS sudah masuk ke kas daerah sekarang-sekarang ini. Kapan cairnya tergantung kapan masuk ke kas daerah. Sekarang dinas terus memantau kapan dana BOS ini masuk, dan kami sudah menyiapkan data sekolah penerima termasuk rekening masing-masing sekolah," ujarnya.

Disebutkan, tahun ini Provinsi Jawa Barat menerima alokasi dana BOS pusat sebesar Rp 4,184 triliun. Dana tersebut rencananya akan disalurkan ke 19.954 sekolah dasar dan 4.106 SMP. "Mekanisme dana BOS akan sama dengan waktu lalu yakni masuk ke kas daerah provinsi untuk selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah," ujar Dedi Sutardi

Dia menjelaskan, jumlahnya pun akan naik di banding tahun sebelumnya. Dan berdasarkan Permen tiga mentri, paling lambat tujuh hari setelah dana BOS masuk ke kas daerah harus sudah ditransfer ke semua rekening sekolah.

Dedi pun menjamin, penyaluran BOS pusat tahun ini tidak akan bermasalah seperti penyaluran BOS tahun lalu. Sebab tahun ini anggaran BOS berbentuk hibah sehingga daerah dan sekolah tidak perlu menyiapkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Dalam mekanisme penyalurannya sebetulnya hampir sama dengan tahun 2010 lalu. Bedanya dulu masuknya ke dinas pendidikan provinsi baru disalurkan ke rekening sekolah. Sekarang masuknya ke kas daerah baru ke rekening sekolah. Tapi meskipun ke kas daerah dijamin tidak akan lama karena bentuknya hibah," tegasnya.

Tahun kemarin terjadi keterlambatan karena ketika masuk ke kabupaten kota harus ada RKA dan DPA, sekolah juga harus menyiapkan RKA dan DPA, tapi sekarang tidak perlu. Sekolah hanya menyampaikan data siswa dan rekening. (tie/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Bos 2011 Masih Tersisa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler