Janji Abraham Soal Penahanan Anas dan Andi

Rabu, 10 Juli 2013 – 16:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng sebagai tersangka Hambalang. Meski begitu lembaga antirasuah itu belum menahan keduanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, mereka menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian negara. Setelah itu komisinya melakukan penahanan.

"Kalau nanti kasusnya sudah mulai rampung, sudah ada perhitungan kerugian negara akan kita lakukan penahanan," ujar Abraham di DPR, Jakarta, Rabu (10/7).

Pria asal Makassar itu mengatakan, komisinya sudah melakukan koordinasi dengan BPK. Dia berharap hasil perhitungan kerugian negara itu bisa segera diselesaikan. "Mudah-mudahan habis lebaran sudah diserahkan," ucap Abraham.

Dia menyatakan, belum adanya kerugian negara menyebabkan Andi dan Anas tak kunjung ditahan. "Belum ditahan karena berkasnya belum lengkap," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang sejak 3 Desember 2012. Sementara itu Anas resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang sejak 22 Februari 2013. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Lembaga Terkorup, Polri Minta Maaf

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler