Janji Bongkar Permainan Pimpinan Banggar

KPK Dalami Bukti dari Wa Ode Nurhayati

Senin, 30 Januari 2012 – 00:50 WIB
Wa Ode Nurhayati sesaat setelah dinyatakan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (26/1) malam lalu. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tak akan melokalisir penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) ke Badan Anggaran (Banggar) DPR hanya pada Wa Ode Nurhayati saja. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa KPK terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

Menurut Johan, data terkait pembahasan dana PPID di Banggar DPR yang diserahkan Nurhayati ke KPK pun akan didalami. "Tentu data yang diserahkan tersangka Bu WON (Wa Ode Nurhayati,red) itu akan kita dalami. Nanti akan kita tindaklanjuti," ujar Johan saat dihubungi, Minggu (29/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhayati adalah tersangka kasus suap pembahhasan dana PPID untuk tiga kabupaten di Nagroe Aceh Darussalam (NAD). Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima pemberian Rp 6 miliar, terkait alokasi dana PPID Rp 40 miliar oleh Banggar DPR untuk Kabupaten Pidie, Bener Meriah dan Aceh Jaya.

Sebelum ditahan pada Kamis (26/1) malam lalu, Nurhayati mengaku telah menyerahkan data tentang permainan Banggar dalam alokasi dana PPID. Permainan itu diduga melibatkan pimpinan Banggar DPR sejak 2010.

Seperti diketahui, awalnya Banggar DPR dipimpin oleh Harry Azhar Azis, politisi Golkar dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau. Namun pada pertengahan 2010 posisi Harry di Banggar digantikan politisi Golkar lainnya, yaitu Melchias Markus Mekeng.

Sedangkan tiga pimpnan Banggar lainnya adalah Olly Dondokambey dari Fraksi PDIP, Mirwan Amir dari Fraksi Partai Demokrat, serta Tamsil Linrung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Menurut Nurhayati, dirinya sudah meyerahkan bukti-bukti tentang keterlibatan pimpinan Banggar itu ke penyidik KPK.

Lantas apakah KPK akan memanggil para pimpinan Banggar? Johan belum bisa memastikannya.

Mantan wartawan itu beralasan, KPK tidak bisa asal panggil. "Tentu kita telusuri dulu, tidak serta-merta kita panggil untuk diperiksa," kilahnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merebak, Kabar Internal KPK Pecah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler