Janji Gunakan Pasal Pencucian Uang

Rabu, 26 Desember 2012 – 18:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan akan lebih banyak memasang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi.

Hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dinikmati para penyeleweng uang negara.

"Ke depannya kita harus komit mendakwa juga dengan TPPU," kata Basrief selepas memaparkan laporan akhir tahun kejaksaan, Rabu (26/12).

Dijelaskannya, selama ini kejaksaan  belum bisa menggunakan pasal TPPU karena tak punya landasan hukum. Baru setelah berlakunya UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang, hal tersebut bisa dilakukan.

Yang patut dicatat, lanjut Basrief, TPPU baru bisa dilakukan jika tindak pidana asalnya (predicate crimes) korupsi. Penggabungan pasal korupsi dan TPPU, tambah dia, juga baru bisa dilakukan jika penyidik lain ikut memasangnya. Semisal dengan kepolisian untuk TPPU dalam kasus narkotika.

Penggabungan dakwaan korupsi dan TPPU, tambah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, terbukti dalam kasus penyelewengan pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. "Kita coba di kasus Dhana dan terbukti (dihukum 7 tahun penjara)," jelas Andhi.

Selain memeras dan menerima gratifikasi senilai Rp 2,75 miliar, Dhana menurut hakim Pengadilan Tipikor, juga terbukti bersalah melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul hartanya.

Uang tersebut disimpannya di berbagai rekening di antaranya, Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta sekitar Rp 4 miliar, Bank HSBC Cabang Jakarta Kelapa Gading sekitar Rp 2,6 miliar, Bank Standard Chartered sekitar 271.000 dollar AS, Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Rp 474.000, CIMB Niaga Jakarta Sudirman sebesar Rp 54 juta dan Rp 30.000 dollar AS, kemudian Bank BCA Cabang Kalimalang sekitar Rp 4,1 miliar. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat tak akan Ajukan Pengganti Andi Mallarangeng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler