Janji Tahan Tersangka Hambalang tapi Tunggu BPK

Senin, 27 Mei 2013 – 20:16 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Keempat tersangka itu adalah Andi Alifian Mallaranggeng, Anas Urbaningrum, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad pihaknya belum melakukan penahanan karena terkendala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum juga merampungkan hasil penghitungan akhir kerugian negara pada proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.

Jika data kerugian negara itu sudah diterima KPK, Samad memastikan akan disusul dengan langkah penahanan. "Langkah kongkrit apa yang dimaksud yaitu penahanan," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Senin (27/5).

Abraham berharap dalam waktu dekat  BPK segera dapat menyelesaikan laporan tersebut dan memberikan kepada penyidik KPK.

"Kita terus menanyakan mudah-mudahan pekan depan siapa tahu saja BPK sudah menyelesaikan. Kita akan lakukan langkah konkrit," sambung Abraham.

Hal yang serupa pun akan berlaku untuk menjerat empat tersangka kasus Hambalang dengan pasal pencucian uang. KPK, kata dia, akan mendalami ada atau tidaknya unsur pencucian uang dari empat tersangka Hambalang setelah menerima laporan BPK.

"Nanti akan diputuskan setelah ada hasil eprhitungan kerugian negara, baru bisa kita putuskan apakah yang bersangkutan kita terapkan TPPU atau tidak," ujarnya.

Saat ini, tutur Abraham, KPK telah mengkaji dan menelusuri lebih jauh data kekayaan para tersangka. Ia tak menyebut perkembangan apa saja yang didapat dalam penelusuran itu.

"Sudah dikaji lebih jauh, yang jelas posisi KPK dalam kasus Hambalang sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK," tandas Abraham. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darin jadi Saksi Kunci di Kasus Cuci Uang Luthfi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler