Janji Tak Lari, Agusrin Siap Jalani Eksekusi

Minggu, 08 April 2012 – 11:00 WIB

JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif,  Agusrin M Nadjamuddin, berjanji tidak akan melarikan diri. Agusrin mengaku siap menjalani eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana selama empat tahun penjara.

Hanya saja, Agusrin minta agar eksekusi itu ditunda. Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum Agusrin untuk proses Peninjauan Kembali (PK). "Saya barusan bicara per telepon dengan Agusrin. Tidak ada maksud dia untuk melarikan diri segala," kata Yusril kepada JPNN, Minggu (8/4).

Yusril menambahkan, Agusrin hanya minta agar eksekusi putusan dilakukan di Jakarta saja. Agusrin yang divonis bersalah karena korupsi  dana bagi hasil Pajak Bumi  dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), juga sudah menyampaikan permintaannya ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Bengkulu). "Kajati Bengkulu juga sudah melapor ke Kejaksaan Agung," tutur Yusril.

Intinya, sambung mantan Menteri Hukum dan HAM itu, Agusrin minta dieksekusi pada Selasa (10/4) lusa di Jakarta. "Karena  Selasa 10 April itu dia harus menghadiri sidang PK di PN Jakarta Pusat. Setelah itu dia akan memenuhi panggilan eksekusi secara sukarela, tidak perlu dijemput segala, yang mungkin akan menimbulkan beragam interpretasi," sambung Yusril.

Lebih lanjut Yusril juga membantah pemberitaan bahwa kliennya menjadi buron dan tidak bersikap kooperatif. "Agusrin tetap kooperatif dengan kejaksaan. Kalaupun PK, itu sepenuhnya  hak yang bersangkutan karena menganggap ada kekeliruan fatal dalam putusan kasasi MA," ucap Yusril.

Diberitakan sebelumnya, Agusrin yang didakwa korupsi awalnya divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama. JPU pun mengajukan kasasi, hingga akhirnya MA pada 10 Januari lalu memvonis Agusrin bersalah dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta.

Namun upaya kejaksaan untuk mengeksekusi putusan MA sempat tersendat. Menurut kejaksaan, dua kali panggilan eksekusi yang dilayangkan  pada 30 Maret dan 2 April lalu tak direspon Agusrin. Bahkan kejaksaan mengaku tak tahu keberadaan Agusrin.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diboikot Saksi, Kejagung Siapkan Saksi Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler