JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, pemerintah akan tetap selektif mengeluarkan izin perguruan tinggi asing akan yang dibuka di Indonesia. Menurutnya, hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang belum lama ini telah diterbitkan.
“Di dalam UU PT memang tidak ada larangan PT asing dibuka di Indonesia. Akan tetapi, pemerintah tetap memiliki kendali untuk memilih perguruan tinggi asing mana saja yang boleh buka di Indonesia,” ungkap Nuh kepada JPNN di Jakarta, Senin (16/7).
Nuh mengatakan, sikap selektif tersebut merupakan tindakan untuk melindungi perguruan tinggi di dalam negeri. Sikap ini, lanjut Nuh, bukan berartu Indonesia tidak menutup terhadap perguruan tinggi asing.
“Bagaimanapun, pemerintah tetap bertugas untuk melindungi PT di dalam negeri baik negeri dan swasta agar tidak terancam dengan kehadiran PT asing,” tukasnya.
Mantan Rektor ITS ini menerangkan, sikap pemerintah untuk menerima kehadiran PT asing merupakan tuntutan perkembangan pendidikan dunia. Dicontohkan, Malaysia dan Singapura kerap mengundang PT ternama di dunia termasuk Indonesia untuk mendirikan kampusnya di kedua negara tersebut.
“Mereka berpandangan dengan banyaknya PT di negaranya, punya pemanfaatan yang lebih baik bagi perkembangan pendidikan di negaranya. Tapi sayangnya, di Indonesia sikap tersebut malah dinilai ke liberalisasi,” keluhnya.
Oleh karena itu, dalam pemilihan PT asing tersebut akan diatur secara resmi di dalam peraturan menteri (Permen) yang merupakan aturan turunan dari UU PT.
“Nanti mengenai lokasi pendirian PT asing juga harus dibahas dan ditentukan oleh pemerintah. Jadi benar-benar selektif,” tandasnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Siwa PAUD Cari Ilmu di UI
Redaktur : Tim Redaksi