jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya berjanji akan menindak tegas anggota Kepolisian Lalu Lintas yang memeras warga pelanggar jalur Transjakarta. Ini terkait dengan penerapan denda maksimal bagi pelanggar jalur Transjakarta.
Karenanya, Polda berharap agar masyarakat melapor bila menemukan oknum anggota nakal. "Silahkan lapor. Jika terbukti memeras bisa dipidana," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (1/11).
BACA JUGA: Jumlah Loket di Stasiun Gambir Berkurang
Dia tak mempermasalahkan mengenai tudingan yang dilontarkan banyak pihak yang menyebut oknum anggota Polri akan mengambil kesempatan memeras jika ancaman sanksi itu diterapkan.
Dia mengakui memang banyak tanggapan muncul dengan rencana ini, termasuk yang pesimis.
BACA JUGA: Renovasi Museum Fatahillah Telan Rp 22 M
Menurutnya, itu sudah menjadi konsekuensi dalam penerapan aturan. Yang jelas, ia menambahkan, aturan itu harus ditegakkan. "Itu konsekuensi jika harus ditegakkan," ungkapnya.
Menurutnya, Polda terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penerapan aturan ini. Kebijakan ini masih terus digodok supaya penerapannya bisa maksimal. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Tetapkan UMP DKI 2014 Rp2,4 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denda Terobos Busway, Mobil Rp 1 Juta, Motor Rp 500 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi