JAKARTA – Sejumlah pejabat yang terseret kasus Hambalang kembalin dibuat panas dingin. Satu persatu dari mereka dalam waktu dekat terancam masuk bui. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku audit investigasi segera tuntas dalam waktu dekat. KPK pun berjanji akan langsung menahan satu persatu tersangka usai diketahui hasil audit.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan jika audit itu turun makan penadahan terhadap para tersangka akan dilakukan. Termasuk Andi Mallarangeng maupu Anas Urbaningrum. ’’Saat ini kami menunggu pelunasan janji BPK yang akan merampungkan audit keseluruhan dari proyek Hambalang,’’ jelas Abraham di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5).
Saat ditanya mengenai kemungkinan siapa yang bakal lebih dahulu mengenakan seragam tahanan KPK, Samad tidak menjawab dengan pasti. Entah serius atau tidak, dia hanya memberi kode kalau yang ditahan bisa saja dari siapa yang lebih dahulu menjadi tersangka. "Atau yang awal diperiksa saja siapa nanti," ucapnya.
Wakil Ketua Busyro Muqoddas menambahkan, KPK bukan menganakemaskan Andi atau Anas dalam kasus Hambalang. Berbeda dengan operasi tangkap tangan, Busyro berdalih kalau penahanan tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan. Memperhitungkan masa penahanan dalam KUHP yang cukup singkat hanya 120 hari, KPK tak boleh gegabah.
"Itu harus diperhatikan, saat ini kami sudah memperhitungkan kecukupan bukti awal yang harus dikonfirmasi. Penahanan tinggal tunggu teknis saja," terangnya. Apalagi, saat ini Busyro mengaku kalau KPK sudah memiliki bukti cukup untuk melakukanm penahanan. Meski demikian, Busyro juga tak tahu pasti kapan eksekusi penahanan dilakukan.
Sementara itu Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan pihaknya akan mempercepat penyelesaian perhitungan audit investigasi yang dibutuhkan KPK. ’’Tak lama lagi pasti keluar,’’ ujarnya. Namun Ketua ISNU itu mengaku tidak bisa memastikan kapan audit investigasi itu bakal diserahkan ke KPK.
Menurut dia, selama dua minggu terakhir, BPK melakukan koordinasi intensif dengan KPK terkait perhitungan audit investigasi. ’’Kini kami masih perlu menuntaskan perhitungan item per item,’’ paparnya. Seperti diketahui tahap pertama 2012 lalu, BPK telah melansir kerugian negara dari kasus yang menyeret sejumlah petinggi Partai Demokrat itu.
Kerugian yang dilansir BPK kala itu mencapai Rp243 miliar. Namun hasil perhitungan lebih lanjut dari audit itu hingga kini belum ada kejelasan. KPK menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan progresif seperti pengenaan pencucian uang dan penahanan tersangka tanpa ada hasil audit investigasi, yang menentukan berapa nilai kerugian negara yang terjadi.(dim/gun)
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan jika audit itu turun makan penadahan terhadap para tersangka akan dilakukan. Termasuk Andi Mallarangeng maupu Anas Urbaningrum. ’’Saat ini kami menunggu pelunasan janji BPK yang akan merampungkan audit keseluruhan dari proyek Hambalang,’’ jelas Abraham di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5).
Saat ditanya mengenai kemungkinan siapa yang bakal lebih dahulu mengenakan seragam tahanan KPK, Samad tidak menjawab dengan pasti. Entah serius atau tidak, dia hanya memberi kode kalau yang ditahan bisa saja dari siapa yang lebih dahulu menjadi tersangka. "Atau yang awal diperiksa saja siapa nanti," ucapnya.
Wakil Ketua Busyro Muqoddas menambahkan, KPK bukan menganakemaskan Andi atau Anas dalam kasus Hambalang. Berbeda dengan operasi tangkap tangan, Busyro berdalih kalau penahanan tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan. Memperhitungkan masa penahanan dalam KUHP yang cukup singkat hanya 120 hari, KPK tak boleh gegabah.
"Itu harus diperhatikan, saat ini kami sudah memperhitungkan kecukupan bukti awal yang harus dikonfirmasi. Penahanan tinggal tunggu teknis saja," terangnya. Apalagi, saat ini Busyro mengaku kalau KPK sudah memiliki bukti cukup untuk melakukanm penahanan. Meski demikian, Busyro juga tak tahu pasti kapan eksekusi penahanan dilakukan.
Sementara itu Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan pihaknya akan mempercepat penyelesaian perhitungan audit investigasi yang dibutuhkan KPK. ’’Tak lama lagi pasti keluar,’’ ujarnya. Namun Ketua ISNU itu mengaku tidak bisa memastikan kapan audit investigasi itu bakal diserahkan ke KPK.
Menurut dia, selama dua minggu terakhir, BPK melakukan koordinasi intensif dengan KPK terkait perhitungan audit investigasi. ’’Kini kami masih perlu menuntaskan perhitungan item per item,’’ paparnya. Seperti diketahui tahap pertama 2012 lalu, BPK telah melansir kerugian negara dari kasus yang menyeret sejumlah petinggi Partai Demokrat itu.
Kerugian yang dilansir BPK kala itu mencapai Rp243 miliar. Namun hasil perhitungan lebih lanjut dari audit itu hingga kini belum ada kejelasan. KPK menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan progresif seperti pengenaan pencucian uang dan penahanan tersangka tanpa ada hasil audit investigasi, yang menentukan berapa nilai kerugian negara yang terjadi.(dim/gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesaksian Sri Mulyani Bisa Munculkan Calon Tersangka Baru
Redaktur : Tim Redaksi