Janjikan PP tentang Migas Aceh Dibereskan

Rabu, 25 April 2012 – 03:11 WIB

JAKARTA - Gubernur Aceh terpilih, Zaini Abdullah dan wakilnya, Muzakir Manaf, menemui Mendagri Gamawan Fauzi di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (24/4). Selain menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gamawan, Zaini dan Muzakir membicarakan masa depan Aceh pascapemilukada 2012.

Dalam pertemuan itu, Gamawan menjanjikan akan segera membuat sejumlah Peraturan Pemrerintah (PP) turunan UU Pemerintahan Aceh, yang belum kelar. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, selama ini sejumlah PP yang terkait dengan urusan instansi sektoral, belum juga dibuat. Karena harus disinkonrkan dengan UU sektoral. Misal soal bagi hasil migas Aceh.

"Seperti PP tentang tambang dan minyak. Itu sektoral. Ini menjadi PR yang akan segera ditindaklanjuti. Itu yang disampaikan Bapak mendagri tadi," ujar Reydonnyzar kepada wartawan usai pertemuan.

Dijelaskan, pertemuan lebih membicarakan bagaimana membangun Aceh ke depan, termasuk pentingnya membangun rekonsiliasi. "Bapak Mendagri tadi senang. Semua sayang Aceh," imbuhnya.

Malik Mahmud membenarkan. "Iya, tadi kita tak bicara ke belakang, tapi bagaimana ke depannya," kata Malik.

Sedang Zaini Abdullah menjelaskan, kedatangannya menemui Gamawan untuk mengucapkan terimakasih. Dikatakan, Gamawan punya peran besar dalam mengatasi persoalan menjelang pemilukada Aceh. "Pertama sekali, beliau lah yang mengajukan gugatan ke MK untuk mendapatkan solusi terbaik, untuk mendapatkan payung hukum (yang akhirnya MK memutuskan agar masa pendaftaran calon dibuka lagi, red)," terang Zaini.

Terkait dengan adanya gugatan sengketa pemilukada ke MK, Zaini menjelaskan, itu merupakan hal yang biasa dan memang menjadi hak penggugat. "Tentunya yang menggugat punya alasan. Keputusannya seperti apa, kita serahkan ke MK," ujar Zaini.

Selain Malik, ikut serta menemui Gamawan antara lain Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Zakaria Saman, dan Fahrur Rozi. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Tuntut Pertanggungjawaban Polisi Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler