Janjikan Revisi UU Migas Kelar Dua Masa Sidang

Jumat, 30 November 2012 – 01:21 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Migas, Zainudin Amali menyatakan draft RUU  pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 itu harus diselesaikan secepatnya. Meski demikian DPR akan  lebih cermat dan berhati-hati lagi dalam merumuskannya agar tidak ada celah diuji dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini berpengaruh secara psikologis kepada kita untuk lebih hati-hati lagi. Tetapi paling tidak, kalau kita sudah mulai pembahasan maka maksimal itu dua kali masa sidang harus selesai. Kalau ada toleransi diperpanjangan itu satu kali masa sidang saja,” kata Zainudin kepada wartawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (29/11).

Dikatakannya, UU Migas yang ada saat ini sudah dibahas dengan hati-hati dalam jangka waktu yang lama. Begitu juga dengan UU Minerba yang dibahas selama 3,5 tahun namun pada akhirnya masih menuai gugatan.

Amali berharap revisi UU Migas bisa selesai pada 2013. "Hal ini lantaran Satuan Kerja Sementara Pelaksana Usaha Hulu Migas (SKSP Migas) pengganti BP Migas sifatnya masih sementara sehingga harus cepat dicari bentuk permanennya," tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, proses pembahasan menjadi agak lama karena revisi UU Migas merupakan inisiatif dari DPR. Ditambahkannya, saat ini posisi revisi UU Migas telah sampai pada persiapan masuk Badan Legislatif (Baleg) DPR.

"Jika usulan revisi berasal dari pemerintah, DPR hanya perlu memperdebatkan pasal-pasal dalam revisi tersebut. Tapi karena inisiatif berasal dari DPR, perlu adanya penyatuan pandangan antarfraksi di Komisi VII yang membidangi energi," ungkapnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Migas Dibatalkan Karena Usulan DPD Diabaikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler