UU Migas Dibatalkan Karena Usulan DPD Diabaikan

Kamis, 29 November 2012 – 21:41 WIB
JAKARTA - Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo mengatakan, pembatalan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya tidak akan terjadi terjadi jika DPR menerima usulan agar RUU tersebut direvisi. Menurut Bambang, DPD sebenarnya sudah jauh-jauh hari mengusulkan revisi UU Migas.

“DPD sudah membuat revisi UU Migas itu dan telah kita usulkan sejak 2011 lalu. Tapi itu tidak digunakan DPR untuk dimanfaatkan sehingga kejadian keputusan MK yang membatalkan beberapa pasal dalam UU tersebut berdampak dibubarkannya BP Migas membuat roda kenegaraan menjadi terganggu. Kalau saja DPR tidak meletakkan RUU yang kami ajukan di laji meja, maka kejadian seperti ini bisa dihindari,” kata Bambang kepada wartawan di gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (29/11).

Menurutnya, DPD sesuai aturan konstitusi memang tidak memiliki kewenangan membahas UU di DPR. Sebab, kewenangan DPD hanya sebatas mengajukan usulan.

Meski demikian Bambang menegaskan, bukan berarti DPD lantas asal-asalan dalam membuat usulan RUU. Sebab, para senator itu membuat dan merancang RUU itu berdasarkan pengalaman dan melibatkan para pakar hukum.

"Jadinya kan sayang kalau hasil kerja kami tidak dianggap ada oleh DPR. Padahal proses pembahasan UU ini juga menggunakan biaya,” imbuhnya.

Jika saja DPR mau mempergunakan hasil-hasil pembahasan UU ataupun RUU yang dibuat DPD, Bambang yakin UU yang lahir akan lebih baik. ”Kami juga bisa membantu target Prolegnas yang selama ini tidak pernah tercapai oleh DPR. Sayangnya kami seperti dianggap ada dan tiada, padahal ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Masukan Prolegnas, DPD Kritisi Diskriminasi Hukum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler