JAKARTA - Ada kabar baik bagi para tenaga honorer kategori 1 yang tengah menunggu pengangkatan. KemenPAN dan RB menjanjikan bakal menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum bulan Oktober tahun ini. Hal tersebut memungkinkan kepastian pengangkatan para tenaga honorer K1 tahun 2012.
"Kita upayakan juklak dan juknis pengangkatan honorer K1 akan segera diselesaikan. Kalau bisa bulan Oktober ini selesai,"ujar Sekretaris KemenPAN dan RB Tasdik Kinanto, di gedung KemenPAN dan RB, kemarin (20/7).
Pernyataan Tasdik tersebut dibenarkan oleh WamenPAN dan RB Eko Prasojo. Dia memaparkan, saat ini pihaknya sedang berupaya menyelesaikan juklak dan juknis tersebut sebelum akhir tahun.
Eko pun memastikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan para tenaga honorer K1 yang telah lulus uji publik di daerahnya masing-masing bisa diberikan pada 1 Januari tahun depan. "Kita upayakan per 1 Januari 2013, SK CPNS sudah diterima para tenaga honorer K1 yang sudah lulus uji public,"jelas Eko.
Eko memaparkan, pemerintah menyediakan kuota 72 ribu bagi para tenaga honorer K1. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan jumlah pasti. Sebab, berdasarkan uji public, masih banyak complain yang masuk. Karena itu, uji public yang sedianya diselesaikan akhir Maret menjadi molor. "Karena keterlambatan pengiriman data, jadi diundur sampai bulan April," jelasnya.
Namun, Eko menambahkan, pihaknya berupaya melakukan pengangkatan terlebih dahulu bagi para tenaga honorer yang sudah lulus uji publik. "Tapi, itu juga jumlah pastinya belum ada. Karena kita sampai saat ini masih harus melakukan verifikasi dan investigasi terkait complain yang masuk," tambah dia.
Ketika ditanya soal metode investigasi, Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN dan RB Ramli Naibaho menyatakan investigasi tersebut dilakukan dengan cara menggali informasi terkait complain yang bersangkutan. "Istilahnya kita mencari informasi dalam bentuk lain,"ujar dia.
Seperti diketahtui, terbitnya PP 56 Tahun 2012 tentang revisi kedua PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS belum bisa ditindak-lanjuti BKN.
Sebab, proses penyelesaiannya masih harus menunggu juklak dan juknis berupa peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) dan Peraturan Kepala BKN.
Dengan adanya Juknis dan Juklak tersebut, BKN sudah bisa memproses permberkasan honorer K1. Apalagi honorer K1 yang sudah clear akan diproses lebih dahulu NIP-nya (Nomor Induk Pegawai).
Sebelumnya, Menteri PAN&RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja Komisi II DPR RI mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan pemberkasan honorer K1 yang sudah clear. Ini sebagai reward bagi instansi yang tidak memuat data honorer K1 palsu alias dimanipulasi. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergelincir di Pekanbaru, Garuda Tunggu Penyelidikan KNKT
Redaktur : Tim Redaksi