Januari 2021, Seluruh PNS Bisa Cek Saldo Tapera 

Jumat, 18 Desember 2020 – 14:09 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 4,1 juta PNS mulai Januari 2021 bisa mengecek saldo tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Tabungan ini merupakan hasil simpanan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS yang sudah dibubarkan pada 23 Maret 2018.

BACA JUGA: Kapan Aturan Baru Gaji PNS Diberlakukan? Ini Jawaban Pejabat BKN

"Januari 2021 seluruh PNS bisa cek saldo berapa tabungan selama 25 tahun di Bapertarum PNS itu berapa. Mungkin selama ini para PNS tidak pernah cek saldo karena menabungnya Rp7 ribu, Rp10 ribu per bulan," kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro dalam rakornas kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2020, Kamis (17/12).

Namun, Eko yakin, nanti setelah BP Tapera beroperasi, PNS akan intens mengecek saldo Taperanya. Sebab, PNS akan menabung lebih besar yaitu 3% dari gaji.

BACA JUGA: Rachel Maryam: Ini Bukan Soal FPI, Bukan juga Soal Islam, tetapi..

Sebelumnya, kata Eko, selama 25 tahun PNS menabung di Bapertarum hanya Rp3 ribu untuk golongan I, Rp5 ribu golongan II, Rp7 ribu golongan III, dan Rp10 ribu golongan IV.

Dengan beroperasinya BP Tapera maka jumlah tabungan PNS meningkat. Ada yang Rp120 ribu, Rp150 ribu tergantung golongan PNS.

BACA JUGA: Mari Bersama Perangi Hoaks Seputar Vaksin Covid-19

Itu sebabnya, asas keterbukaan akan menjadi pijakan utama BP Tapera. Salah satunya dengan memberikan fasilitas bagi masing-masing PNS mengecek saldonya di portal kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.

Eko Ariantoro menjelaskan, BP Tapera selama dua tahun ini melakukan persiapan pemadanan data yang diserahkan pada BP Tapera secara gelondongan.

Dengan BKN memandankan data-data peserta. Kemudian dengan Kementerian Keuangan mengecek satu persatu uang simpanan PNS.

Dana Tapera merupakan milik peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memerhatikan 12 asas yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat. Pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Lebih lanjut dikatakan Eko, besaran simpanan peserta adalah sebesar 3%. Terdiri dari 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja.

Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta.

"Tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera," tegas Eko Ariantoro.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler