Jarang Dibelai Suami, Istri Begituan dengan Anak Sendiri

Jumat, 29 Januari 2021 – 09:54 WIB
Tersangka NHJ saat dibawa petugas ke sel tahanan Mapolda NTB, Kamis (28/1). Foto: Dery Harjan/Radar Lombok

jpnn.com, MATARAM - Seorang ibu rumah tangga, NHJ (43), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB menjadi tersangka kasus asusila dengan korban anaknya sendiri.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan, kasus ini terjadi sudah cukup lama yaitu pada Juni 2020.

BACA JUGA: Aksi Polwan Polda NTB Hapus Eksploitasi Anak di Kasawan Mandalika

Tersangka saat itu meminta anaknya berbuat asusila dengannya sambil direkam.

Artanto enggan menjelaskan detail perbuatan asusila tersebut.

BACA JUGA: 6 Fakta Istri Bantu Suami Perkosa Perempuan di Bukittinggi, Nomor 5 Ya Ampun

Dri keterangan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan karena hasrat seksualnya sedang menggebu-gebu.

Sementara suaminya jarang pulang karena bekerja di Lombok.

BACA JUGA: Komnas Perempuan Desak Polisi Tangkap Pemeran Pria Video Asusila di Halte Bus

“Kasus ini terungkap usai saksi DR menerima kiriman video dari anak saksi NAR berisikan rekaman video bermuatan seksual antara tersangka NHJ dengan anak kandungnya,” kata Artanto seperti dikutip dari Radar Lombok.

Setelah melihat video tersebut, saksi kaget, takut dan kasihan terhadap anak korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya.

Saksi kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan oleh keluarga korban dilaporkan ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi kemudian menangkap NHJ pada Selasa (26/1) di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut turut diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya dua unit handphone, satu buah memori card, dua buah SIM Card, satu lembar kartu keluarga (KK) dan satu lembar akta kelahiran. ‘‘Begitu alat bukti sudah cukup, NHJ kami tetapkan tersangka,” ujar Artanto.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menambahkan bahwa proses hukum dilakukan terhadap NHJ penting dilakukan.

”Melalui upaya penegakan hukum yang kami lakukan, kami bisa melakukan upaya dalam rangka pemenuhan hak anak. Dalam hal ini kami gandeng beberapa intansi terkait khususnya dalam rangka pemulihan kondisi psikis korban,” ungkapnya.

Pujewati mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru kali ini melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Meski begitu pihaknya tidak lantas percaya begitu saja.

”Dari pengakuannya memang baru sekali tetapi ini masih dilakukan proses penyelidikan. Rekam digitalnya masih kami telusuri karena tersangka ini sering mengirim video kepada suaminya,” ujar Pujewati.

Tersangka kini ditahan di Polda NTB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Ancaman pidananya yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (der)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler