Jari Tangah Bocah Ini Hancur Akibat Terkena Petasan, Polisi Langsung Bergerak 

Senin, 25 April 2022 – 01:10 WIB
Kondisi bocah yang jarinya terkena ledakan petasan di Kediri, Jawa Timur. ANTARA Jatim/ HO-Polres Kediri

jpnn.com, KEDIRI - Jari tangan seorang bocah DA (9) hancur akibat terkena ledakan petasan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. 

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi menjelaskan korban yang tinggal di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, itu mengalami luka di bagian jari tangannya karena terkena ledakan petasan.

BACA JUGA: 2 Bocah Bermain Petasan, Sesuatu yang Tidak Diharapkan Terjadi, Astaga

Dia menjelaskan korban awalnya berangkat dari rumah mengendarai sepeda angin tanpa pamit kepada kedua orang tuanya untuk pergi jalan-jalan setelah makan sahur. 

Lalu, kata dia, di Jalan Kromosari masuk Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, bocah itu sedang melihat ada orang yang sedang menyulut petasan.

BACA JUGA: Korban Tewas Ledakan Petasan di Kebumen Bertambah Jadi Empat Orang

Dia menjelaskan petasan itu setelah disulut ternyata tidak meledak.

Kemudian oleh korban, petasan tersebut ditendang, lalu diambil menggunakan tangan kanan. 

BACA JUGA: AL Siksa Kucing Pakai Petasan, Polisi tak Tinggal Diam

Namun, setelah diambil, petasan itu justru meledak.

"Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka pada tangan kanan hancur," ujar dia di Kediri, Minggu (24/4). 

Kejadian tersebut juga sempat terekam kamera warga dan viral. 

Dalam video itu terlihat korban langsung berjalan dengan tangan yang sudah hancur. 

Korban tidak nampak menangis.

Di sekitar lokasi, juga banyak warga, tetapi mereka seakan diam saja dan hanya menyuruh bocah itu untuk pulang.

Awalnya, bocah itu hendak mengendarai sepedanya. 

Kemudian, warga menolong membawakan sepeda bocah itu.

Saat ini, bocah tersebut sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. 

Polisi yang menerima laporan kasus itu juga langsung bertindak.

Saat ini, aparat Polsek Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, menangani kasus petasan yang disulut dan melukai seorang bocah berusia sembilan tahun itu. 

Polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut. 

Para saksi dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan petasan itu.

Polisi mengimbau warga berhati-hati dan tidak bermain petasan. Sebab, bermain petasan sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler