Jaringan Narkoba Internasional Komplotan BOB Dibongkar Polda Riau, Barang Buktinya, Wow

Kamis, 26 Januari 2023 – 19:43 WIB
Wakapolda Riau Brigjen Kasian Ramadi mengekspos penangkapan 10 anggota sindikat narkoba jaringan internasional yang dikendalikan oleh BOB dari Malaysia. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Jaringan narkoba internasional yang dikendalikan BOB dibongkar Tim Ditnarkoba Polda Riau dengan barang bukti 22,1 kilogram sabu-sabu, dan 20 ribu pil ekstasi.

Menurut Wakapolda Riau Brigjen Kasian Rahmadi, 10 anggota jaringan narkoba internasional itu sudah ditangkap, tetapi BOB sendiri masih buron.

BACA JUGA: Wanita Jaringan Narkoba Internasional Ini Ditangkap Tim Polda Riau, Anda Kenal?

Penangkapan 10 tersangka dalam empat kali pengungkapan itu berlangsung kurun waktu dua pekan terakhir.

Brigjen Kasian Rahmadi menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap merupakan jaringan Internasional yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru.

BACA JUGA: 4 Kurir Narkoba Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

"Kasus ini merupakan jaringan Internasional dari Malaysia. Ini dikendalikan oleh napi di Lapas," ucapnya, Kamis (26/1).

Jenderal bintang satu itu menegaskan Polda Riau terus memerangi dan meminimalisir peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri: Pembelaan Fatal, Ferdy Sambo Tidak Sungguh-Sungguh Menyesal

Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memberantas narkoba yang masif masuk ke Riau sehingga membahayakan generasi muda.

""Ini tanggungjawab bersama dan stakeholder yang ada agar keluarga dan anak-anak kita jauh dari bahaya narkoba ini,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan bahwa pengendali jaringan narkoba internasional berinisial BOB yang memberi perintah kepada 10 tersangka sedang diburu.

“Dia yang memerintahkan para tersangka untuk menjemput hingga mengantar narkoba dengan kode 21 yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Salah satu orang suruhannya diamankan di dalam Lapas berinisial LEO,” beber Sunarto.

Para tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Mereka terancam pidana hukuman mati.(mcr36/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler