Wanita Jaringan Narkoba Internasional Ini Ditangkap Tim Polda Riau, Anda Kenal?

Kamis, 26 Januari 2023 – 12:48 WIB
Empat orang ini ditangkap tim Polda Riau terkait jaringan narkoba internasional yang dikendalikan BOB. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Wanita berinisial NIA (25) ditangkap bersama pacarnya IRF (25) lantaran jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dan 20 ribu pil ekstasi.

Sejoli itu menjadi kurir narkoba atas perintah seorang narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA: 4 Kurir Narkoba Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

NIA dan pacarnya, IRF ditangkap Subdit III Ditnarkoba Polda Riau saat akan mengantar narkoba di Pekanbaru, Jumat (6/1) lalu.

Saat ditangkap, dari tangan NIA dan IRF ditemukan barang bukti seberat 20 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang disimpan di salah satu rumah di Jalan Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

BACA JUGA: Anggota Kompol Yogi Bergerak di Mataram, Pengedar Narkoba Ini Tak Berkutik

"Saat ditangkap NIA dan IRF mengaku diperintahkan seorang narapidana berinisial LEO dari dalam Lapas untuk mengantar narkoba,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur Kamis (26/1).

Dari pengakuan NIA dan IRF, Tim Subdit III langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa LEO yang berada di dalam Lapas.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri: Pembelaan Fatal, Ferdy Sambo Tidak Sungguh-Sungguh Menyesal

"LEO kami tangkap kemudian di interogasi. Pengakuannya dia mengendalikan narkoba dari dalam lapas menggunakan aplikasi WhatsApp dari handphone android yang dimilikinya," tutur Sunarto.

Seusai menangkap LEO, kemudian tim melanjutkan pengembangan dengan menangkap penerima narkoba yang berinisial AFR (32).

"Total tersangka yang ditangkap dari kasus ini menjadi empat orang. Mulai pengendali, kurir, hingga penerima,” ucapnya.

Dari pengakuan empat tersangka itu, ternyata mereka dikendalikan seseorang berinisial BOB yang saat ini sedang diburu Polda Riau.

"BOB ini jaringan internasional yang mengendalikan para tersangka," kata Sunarto.

Polisi juga mengungkap ada kode tertentu dari BOB kepada para tersangka saat menjalankan bisnis terlarang itu.

"Dia memerintahkan para tersangka untuk menjemput hingga mengantar narkoba dengan kode 21 yang dikirim melalui pesan WhatsApp,” beber Sunarto.

Para tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. (mcr36/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler