Jarnas 98 Kritik Pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

Senin, 06 November 2023 – 23:19 WIB
Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional (Jarnas) 98 Sangap Surbakti di Jakarta, Senin (6/11/2023). Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional (Jarnas) 98 Sangap Surbakti menilai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie terkesan asal bunyi.

"Saya jadi apatis terhadap keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly ini," kata Sangap di Jakarta, Senin (6/11).

BACA JUGA: Rembuk Indonesia: MKMK Hanya Mengadili Masalah Etik, bukan Membatalkan Putusan MK

Kritik itu disampaikan Sangap merespons polemik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

MK telah membentuk MKMK yang dipimpin Prof Jimly dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih. Namun, Sangap melihat pembentukan lembaga ad hoc itu tidak meredakan polemik atas putusan MK.

BACA JUGA: Pernyataan Jimly soal Putusan MKMK Ngeri-Ngeri Sedap

Hal itu menurutnya lantaran Jimly selaku ketua MKMK kerap melontarkan pernyataan genit mengenai putusan yang akan mereka jatuhkan terhadap hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Misalnya, kata Sangap, Jimly sempat mengutarakan ke publik bahwa putusan MK tentang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat dibatalkan oleh MKMK.

BACA JUGA: Bobby Menantu Jokowi Disuruh Memilih, Dukung Prabowo-Gibran atau Tetap di PDIP

Sangap mengatakan seharusnya Jimly tidak genit, apalagi melakukan manuver politik melalui pernyataannya dalam kapasitas ketua MKMK.

Menurut Sangap, pakar hukum sekaliber Prof Jimly seharusnya meletakan permasalahan sesuai dengan kadar hukum yang berlaku.

"Begini, MKMK ini, kan, majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Jadi, dia (Jimly) berbicara soal bagaimana Mahkamah ke depan saja. Bukan mencampuri keberlakuan putusan yang telah diambil," ucapnya.

Dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menyebut substansi dari keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly hanya menyangkut persoalan etik para hakim MK.

Dia juga mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Jadi, Prof Jimly jangan mengurusi hal yang tidak substansi atas MKMK itu," tuturnya.

Dia pun mencontohkan, kasus yang dialami oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dipecat gegara perkara korupsi.

"Apakah ketika Pak Akil dipecat karena perkaranya itu lantas putusan perkara yang ditangani batal atau disidang ulang? Kan, tidak. Sepengetahuan saya sampai hari ini putusan itu tetap berlaku," kata Sangap.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler