Rembuk Indonesia: MKMK Hanya Mengadili Masalah Etik, bukan Membatalkan Putusan MK

Senin, 06 November 2023 – 17:39 WIB
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Muda Kebangsaan Indonesia (Rembuk Indonesia) Arifuddin Hamid meminta semua pihak bisa mengakhiri polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Arifuddin mengatakan munculnya desakan sejumlah pihak untuk mengevaluasi putusan MK hanya merusak sistem hukum dan kemerdekaan lembaga leradilan. 

BACA JUGA: MKMK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Terlebih lagi, memakai kedudukan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengevaluasi putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Arifuddin, putusan di MKMK hanya sebatas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta kode etik dan perilaku hakim.

BACA JUGA: Mahasiswa Unair Tewas Dalam Mobil, Ada Surat Berbahasa Inggris

“Kami berpandangan MKMK hanya mengadili perkara etik (hakim), bukan mengevaluasi, apalagi membatalkan putusan MK," kata dia dalam keterangan persnya, Senin (6/11).

Arifuddin mengatakan tidak ada putusan yang batal demi hukum ketika putusan MKMK menyatakan hakim pembuat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 melanggar etik.

BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Calon Panglima TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kekhawatiran Ini

"Jika pun, misalnya, MKMK memutus Hakim MK melanggar etik, maka tidak berarti Putusan MK itu batal demi hukum. Ini dua wilayah yang sangat berbeda, tidak memiliki kausalitas satu sama lain,” ujar Arif, sapaan Arifuddin.

Toh, Arif mempertanyakan pelanggaran etik yang dituduhkan oleh sejumlah pihak kepada hakim pembuat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, adanya hubungan kekerabatan hakim MK dengan kontestan di Pilpres 2024, dengan tudingan konflik kepentingan dalam putusan MK 90/PUU-XXI/2023 ini sama sekali tidak berdasar. 

Diketahui, putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto setelah muncul putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sementara itu, satu di antara hakim MK yang membuat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 ialah Anwar Usman.

Anwar adalah semenda dari Jokowi atau paman dari Gibran ketika membuat putusan terhadap uji materi UU Pemilu.

"Tidak berarti Putusan MK ditujukan khusus untuk Gibran. Kami menilai berbagai tudingan yang ada adalah bentuk kekeliruan berpikir dan tidak logis. Ada kalanya kita mendudukan perkara hukum dan politik secara berimbang,” kata Arif. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Sebut Gibran Sudah Bukan Bagian Keluarga Besar PDIP Lagi


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler