Jasa Dokter Puskesmas Naik Jadi Rp 6 Ribu

Senin, 25 Februari 2013 – 17:02 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) per 1 Januari 2014 akan menempatkan Puskesmas sebagai pusat layanan kesehatan primer. Itu sebabnya menurut Wakil Menteri Kesehatan Muhammad Ali Gufron, jasa dokter akan dinaikkan menjadi Rp 6 ribu per pasien.

"Kalau saat Jamkesmas, dokter Puskesmas hanya Rp 2 ribu sekali melayani pasien, dengan BPJS naik menjadi Rp 6 ribu. Ini karena tanggung jawab dokter Puskesmas akan bertambah besar dibanding sebelumnya," kata Ali dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Senin (25/2).

Dia meminta agar DPR memberikan penguatan terhadap posisi Puskesmas sebagai motor pelayanan kesehatan di BPJS nanti. Jangan sampai, pasien BPJS ramai-ramai langsung mendatangi rumah sakit tanpa rujukan.

"Jadi pasien BPJS bisa ke rumah sakit bila dokter Puskesmas memberikan rujukan. Kalau tidak ada sistem rujukan sudah pasti akan terjadi lonjakan pasien rumah sakit," ujarnya.

Ali membeberkan, besaran premi PBI yang diusulkan Kemenkes adalah Rp 22.201 per jiwa per bulan. Komponen iuran PBI ini terdiri dari jasa dokter Rp 6 ribu, biaya rawat jalan dan inap tingkat lanjutan Rp 14.183, dan biaya administrasi serta cadangan Rp 1.000.

Untuk rawat jalan tingkat lanjutan, biaya tenaga medisnya Rp 157 ribu dan obat Rp 243.158. Sedangkan rawat inap lanjutan, biaya medis Rp 1,399 juta, obat generik Rp 305.550, ICU/NICU/ICCU Rp 2,2 juta. "Sehingga total biaya seorang pasien BPJS sekali dirawat di rumah sakit adalah Rp 3,8 juta," ucapnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iuran BPJS Ditawar Kemenkeu Rp 15 Ribuan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler