jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan puluhan narapidana korupsi tak lepas dari kuasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.
ICW menyarankan pada narapidana kasus korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat harusnya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.
BACA JUGA: Konon, Jokowi Senangi Airlangga Maju Capres 2024, Nih Alasannya
Peneliti ICW mengharapkan Ratu Atut Choisiyah, Pinangki Sirna Malasari, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dan napi koruptor lainnya segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR.
"Guna mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Presiden Joko Widodo serta seluruh anggota DPR karena telah membantu mereka keluar lebih cepat dari lembaga pemasyarakatan," kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/9).
BACA JUGA: Venue Piala Dunia U-20 2023 Masih Terdapat Kekurang, Begini Instruksi Presiden Jokowi
Kurnia menganggap tanpa peran besar Joko Widodo dan Puan Maharani Cs yang mengeluarkan pengubahan UU Pemasyarakatan, besar kemungkinan mayoritas gerombolan pelaku korupsi itu tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Jadi, dapat dikatakan jasa presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini.
BACA JUGA: Hampir di Semua Lini Sudah Tersentuh Pembangunan yang Digencarkan Jokowi
Sebelumnya, pemerintah melalui Ditjen PAS Kemenkumham menerapkan bebas bersyarat kepada 23 narapidana koruptor.
Mereka ialah Ratu Atut Choisiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati Binti H. Johan Basri, Syahrul Raja Sampurnajaya, dan Setyabudi Tejocahyono.
Lalu Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susant, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, dan Zumi Zola Zulkifli.
Kemudian Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks PM Malaysia Najib Razak Resmi Berstatus Koruptor, Ini Hukuman Untuknya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga