jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga menindak tegas sebanyak 214 kendaraan yang mengangkut muatan berlebihan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jagorawi.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru, mengatakan operasi tersebut dilakukan selama kurun waktu 22-23 Januari 2018.
BACA JUGA: Hindari Kepadatan Tol Japek Lewat Jalur Alternatif Ini
Dalam operasi, pihaknya bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ditjen Bina Marga, Polisi Militer, Dinas Perhubungan, dan Kejaksaan.
“Dari 214 kendaraan yang melakukan pelanggaran di dua ruas jalan tol tersebut, sebanyak 124 kendaraan ditertibkan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan 90 sisanya merupakan kendaraan muatan besar yang melanggar di ruas Jalan Tol Jagorawi,” kata Dwimawan, Rabu (24/1).
BACA JUGA: Angkutan Barang Overload jadi Biang Kerok Kecelakaan?
Adapun rincian dari 124 kendaraan muatan barang yang terjaring dalam operasi yang digelar di parking bay Km 59 arah Cikampek dan Km 58 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kemudian 79 kendaraan dinyatakan overload, 33 kendaraan dinyatakan overdimensi, dan 12 kendaraan sisanya ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
BACA JUGA: Pengerjaan Jalan Tol Japek II Elevated Capai 20 Persen
“Sedangkan rincian dari 90 kendaraan yang terjaring di Pool Ruas Km 21 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jagorawi, terdiri dari 47 kendaraan dinyatakan overload, dan 43 kendaraan dinyatakan tidak memiliki kelengkapan surat-surat,” jelasnya.
“Dilakukannya operasi gabungan terhadap kendaraan bermuatan lebih ini diharapkan bisa menurunkan angka pelanggaran lalu lintas (kendaraan overload, underspeed dan overdimensi) pada angkutan barang,” pungkasnya. (dyt/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembebasan Lahan Jalan Tol Pandaan-Malang Hampir Rampung
Redaktur & Reporter : Yessy