jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menunda memberlakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen untuk seluruh pengguna jalan tol. Awalnya, aturan itu akan diterapkan pada 1 April 2015.
Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pasti dari Ditjen Pajak, apakah kebijakan tersebut bakal ditunda atau dibatalkan. Pasalnya menyeruak kabar bahwa kebijakan itu dibatalkan.
BACA JUGA: PT Pindad Rambah Produksiââ¬Å½ Alat Berat
"Yang kami dapatkan sementara ditunda, tapi ada yang ngomong dibatalkan, makanya ini mau kami pastikan dulu," ungkap Adityawarman di Jakarta, Rabu (18/3).
Namun, jika rencana pajak tol kembali dilanjutkan, Jasa Marga menyarankan agar pungutan pajak hanya dilakukan untuk kendaraan pribadi berukuran kecil. Sementara, angkutan niaga tak dikenakan aturan itu.
BACA JUGA: Jasa Marga Kini Punya Enam Direksi
"Kemarin ada usulan kalau bisa kendaraan golongan II dan VI nggak usah dikenakan karena untuk logistic. Yang kena sebaiknya mobil yang kecil-kecil saja," tegas Adityawarman. (chi/jpnn)
BACA JUGA: 2015, Jasa Marga Operasikan 4 Ruas Tol Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Pindad Usulkan Pembentukan Holding
Redaktur : Tim Redaksi