jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja dan seluruh anggota Holding Indonesia Financial Group (IFG) melakukan kerja sama di Gedung Jiwasraya, Jakarta, pada Selasa (13/8/2024).
Kolaborasi itu diperkuat dengan penandatanganan antara Jasa Raharja dan anggota holding IFG yang disaksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA: Jasa Raharja dan Pihak Terkait Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan penandatanganan komitmen ini dilakukan untuk memperkuat implementasi sistem anti-fraud di ekosistem holding BUMN asuransi, penjaminan dan investasi.
Menurut dia kerja sama ini sebagai bentuk komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan bebas dari praktik penipuan dan kecurangan.
BACA JUGA: Jasa Raharja Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
“Langkah ini sejalan dengan upaya Jasa Raharja untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Jasa Raharja sendiri, telah menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) sejak 2020 dan telah mendapatkan sertifikasi dari SAI Global.
BACA JUGA: Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan, Begini Instruksi Dirut Jasa Raharja ke Jajaran
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang bebas dari fraud, pungli, dan bentuk penyimpangan lainnya,” ujar Rivan.
Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo, menyampaikan fraud merupakan salah satu isu yang sangat krusial dalam dunia bisnis keuangan.
Oleh karena itu, manajemen IFG terus melakukan berbagai upaya pencegahan.
“Kerja sama ini merupakan keseriusan IFG dan anggota holding untuk mencegah terjadinya fraud melalui implementasi tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang efektif dalam operasional bisnis perusahaan," ujarnya.
"Sehingga, dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan khususnya asuransi, penjaminan dan investasi,” sambung Haru.
Dia menegaskan hal ini sejalan dengan diterbitkannya POJK No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
IFG sebagai Perusahaan yang dikategorikan konglomerasi keuangan melakukan persiapan lebih dini dalam implementasi POJK tersebut, baik di IFG maupun di anggota holding.
“Mudah-mudahan ini juga bisa dilakukan oleh seluruh anggota holding,” imbuh Haru.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari mengatakan dengan penandatanganan Piagam Komitmen Anti-Fraud, BPKP akan mendukung peningkatan kinerja dan tata kelola di BUMN.
”Kegiatan ini merupakan bentuk keberlanjutan dari komitmen kita bersama dalam upaya membangun akuntabilitas dan memperkuat tata kelola korporasi negara yang baik dan bersih," ujarnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukses Wujudkan Budaya Kerja Positif, Jasa Raharja Raih Sertifikasi Great Place to Work
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com