jpnn.com, TEGAL - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus yang terjun ke jurang di Jalan Obyek Wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, seluruh korban, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia terjamin UU No 33 Tahun 1964, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
BACA JUGA: Jasa Raharja Beri Bingkisan kepada Para Petugas di Rest Area Tol Cipali
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp 20 juta,” ujar Dewi.
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
BACA JUGA: Kelola Kawasan Konservasi Kelautan, DKP Kaltim Gandeng Pupuk Kaltim
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,” tuturnya.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar selalu waspada.
BACA JUGA: Sun Life Indonesia Hadirkan Asuransi Salam Anugerah Ikhtiar, ada Soal Warisan
“Kami turut berduka cita atas musiban ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” ungkapnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada