jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja menegaskan bakal menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan truk bermuatan sofa di Gerbang Tol Halim Utara, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024).
Seluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
BACA JUGA: Mudik Gratis Jasa Raharja, Ada Fasilitasi Khusus untuk Disabilitas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan dari hasil pendataan, ada empat korban luka-luka. Tiga korban dirawat di RS UKI dan 1 korban dirawat di RS Polri.
BACA JUGA: Jasa Raharja Selalu Aktif Pada Momen Mudik Lebaran, Komisi VI DPR Bilang Begini
"Seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter),” ujar Rivan di Jakarta.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud manifestasi negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
BACA JUGA: Gelar Verifikasi Data & Pengambilan Atribut Calon Pemudik, Jasa Raharja Berpesan Begini
Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati serta mematuhi aturan berlalu lintas.
“Kami turut prihatin atas musibah tersebut, dan semoga seluruh korban segera pulih seperti sedia kala,” ungkapnya.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Gerbang Tol Halim Utara Utara itu dipicu oleh truk yang dikemudikan remaja 18 tahun.
Kendaraan yang mengangkut sofa tersebut diduga kelebihan muatan serta dikemudikan dengan kecepatan tinggi.
Akibatnya, truk oleng dan menabrak sejumlah kendaraan di depannya hingga menyebabkan sejumlah korban luka. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Safari Ramadan, Dirut Jasa Raharja Ungkap Pembenahan Standar Pelayanan Samsat
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian