jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas risiko penyimpangan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang merugikan keuangan negara dan perekonomian masyarakat pada Rabu (27/3).
Sejumlah pemateri hadir dalam FGD yang berlangsung di Ballroom Kantor Pusat Jasa Raharja, yakni Koordinator D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sumurung P. Simaremare, dan Ahli Ekonomi UGM & Komisaris Independen Jasa Raharja Rimawan Pradiptyo.
BACA JUGA: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu, diikuti para peserta yang terdiri dari, antara lain Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, Staf Legal IFG, Dirut PT Jasaraharja Putera, Kepala Unit Kerja Kantor Pusat, dan seluruh Kepala Cabang Jasa Raharja.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menyampaikan FGD tersebut dilakanakan guna menambah wawasan terkait beberapa isu risiko hukum dan keuangan.
BACA JUGA: Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024, Dirut Jasa Raharja Berpesan Begini
“Khususnya terhadap penugasan perusahaan menjalankan program perlindungan dasar Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964,” kata Harwan Muldidarmawan dalam keterangan yang diterima, Senin (1/4).
Dalam diskusi ini, sejumlah topik penting dibahas, salah satunya peningkatan pemahaman tentang risiko-risiko yang mungkin timbul terkait manajemen dana pertanggungan wajib.
BACA JUGA: Jasa Raharja Selalu Aktif Pada Momen Mudik Lebaran, Komisi VI DPR Bilang Begini
“Dana ini menjadi fokus utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan,” terang Harwan.
Diskusi juga mencakup pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana keuangan negara dan perekonomian masyarakat terpengaruh oleh potensi penyimpangan dana pertanggungan jika tidak dikelola dengan baik.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa sistem perlindungan yang ada beroperasi dengan efektif dan transparan, serta untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan bagi semua pihak terlibat.
Tidak hanya itu, diskusi juga membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan secara bersama-sama antara Jasa Raharja, Kejagung, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap dana pertanggungan wajib ini.
“Langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuannya yang mulia, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” ungkap Harwan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi