Jasa Raharja, Korlantas Polri & Kemendagri Resmikan Sekertariat Bersama Pembina Samsat Nasional

Rabu, 10 Agustus 2022 – 14:11 WIB
PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional. Foto dok Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional.

Hal ini sebagaimana amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA: Dibawa ke RSJ di Amerika, Marshanda Ditagih Bayar Rp 300 Juta, Ada yang tak Bertanggung jawab

Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional juga telah meresmikan gedung Sekretariat bersama sebagai Command Center Samsat Nasional di Gedung Utama Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan pada 21 Juli 2022.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan langkah ini sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA: Benarkah Es Batu Bisa Menyembuhkan Asam Urat?

Rivan menilai, dengan adanya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional, nantinya pembinaan kesamsatan menjadi satu atap.

“Dengan demikian akan lebih mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama," ujarnya.

BACA JUGA: Jasa Raharja Raih AKHLAK Award 2022, Dirut: Ini Menjadi Saksi Semangat Kami

Adapun, tugas Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina Samsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden.

“Sekretariat bersama ini diharapkan dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Karena nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Rivan.

Saat ini Tim Pembina Samsat sedang gencar melakukan sosialisasi dalam mengingatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal itu, mengingat berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada 40 juta kendaraan atau 39% kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB. 2

“Tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, di mana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” kata Rivan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler