Jasa Raharja Memberi Rp50 Juta, Sebegini Santunan dari Sriwijaya Air

Kamis, 14 Januari 2021 – 17:57 WIB
Petugas mengevakuasi kantong berisi jenazah dan serpihan dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada hari ketiga di Dermaga JICT 2, Jakarta, Senin (11/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga hari ini sudah dua ahli waris dari korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-128 yang menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

“Dari beberapa korban pesawat jatuh Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-128 yang sudah teridentifikasi, sudah dua ahli waris korban yang menerima santunan meninggal dunia,” ujar Kepala Pelaksana tugas Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalbar Silvia Destri di Crisis Center Sriwijaya Air SJ 182 Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, Kamis.

BACA JUGA: Gelombang Besar, Angin Kencang, Terdengar Teriakan di Perairan Kepulauan Seribu, Kopaska Sigap

Silvia menjelaskan, santunan yang diberikan setelah korban dapat teridentifikasi, dengan rentang waktu 1 x 24 jam sudah bisa diterima ahli waris tersebut.

“Untuk dua ahli waris yang saat ini menerima santunan masing-masing Rp50 juta tersebut melalui transfer. Hal itu karena ahli warisnya sedang di Jakarta untuk melihat proses dari penanganan korban,” kata dia.

BACA JUGA: Tragedi Sriwijaya Air: Heningnya Suasana Penyerahan Jenazah Habul Yamin

Pihaknya terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, mudah dan lainnya bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas.

“Jadi proses dari penyaluran santunan untuk ahli waris yang kita (Jasa Raharja, red) berikan mudah dan harus cepat untuk ahli waris,” katanya.

BACA JUGA: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Kita Semua Kehilangan...

Sementara itu pihak Sriwijaya Air Pontianak menyebutkan baru satu jenazah korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ182 atas nama Okky Bisma yang sudah diserahkan kepada pihak keluarga di Jakarta.

"Satu jenazah atas nama Oki Bisma sudah diserahterimakan kepada keluarga korban di rumah sakit Kramat Jati DVI ke maskapai, maskapai ke daerah dan selanjutnya ka pihak keluarga," ujar District Manager Sriwijaya Air Pontianak Faisal Rahman.

Terkait santunan dari maskapai, pihaknya melakukan pendataan. Nilai santunan mengikuti aturan yang sudah ada yakni Rp1,25 miliar per orang.

"Pemberian santunan setelah semua teridentifikasi dan baru diserahkan kepada pihak ahli waris," kata dia. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler