Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan

Selasa, 15 Mei 2012 – 10:39 WIB
BANDUNG – Besaran santunan yang diberikan PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas sudah saatnya dinaikkan. Pasalnya, santunan pengobatan bagi korban luka-luka sebesar Rp 10 juta per orang tidak mencukupi.

”Rata-rata korban kecelakaan butuh biaya pengobatan Rp 25 juta, bahkan ada yang sampai Rp 50 juta. Jadi santunan biaya pengobatan dari Jasa Raharja sebesar Rp 10 juta tidak mencukupi," jelas Airiani, kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung yang ditemui pada acara kunjungan ke mitra kerja Jasa Raharja, Senin (14/5).

Airiani mengatakan, karena santunan tidak cukup, maka keluarga korban harus nombok biaya pengobatan cukup besar. Jika keluarga korban tidak mampu, terpaksa itu jadi tanggungan pihak rumah sakit. ”Kami sering nombok. Tapi mau gimana lagi, instruksi dari Kementerian Kesehatan kami harus tetap melayani,” jelasnya.
Jika uang santunan pengobatan Jasa Raharja dinaikkan, lanjutnya, itu akan sangat meringankan pihak korban, keluarga maupun pihak rumah sakit rekanan. ”Kalau bisa, kenaikannya minimal 100 persen,” kata Airiani.

Untuk diketahui, ketentuan tentang besaran santunan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Direktur Utama Jasa Raharja, Diding S. Anwar mengatakan, pihaknya mengupayakan agar besaran santunan asuransi yang diterima korban maupun ahli waris lebih signifikan dibanding aturan yang berlaku sekarang. ”Biaya pengobatan memang mengalami kenaikan dari biaya rawat inap, rawat jalan, konsultasi dokter, dan obat-obatan. Kami ingin menyesuaikan dengan kenaikan itu," jelasnya.

Namun demikian, kenaikan besaran santunan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan DPR. Dia menargetkan, proses pengajuan hingga dikeluarkannya persetujuan bisa selesai 2012 ini.

Kalau pengajuan itu sudah disetujui, nantinya korban meninggal dengan angkutan darat, laut, dan penyeberangan akan mendapatkan santunan antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta dari sebelumnya Rp 25 juta. Santunan untuk pengobatan juga diharapkan naik 100 persen dari sekarang yang Rp 10 juta per orang.

Kenaikan santunan akan diikuti dengan kenaikan premi. Namun kenaikan itu relatif kecil dan tidak memberatkan karena hanya sekitar 15 persen. Premi yang terendah saat ini adalah untuk sepeda motor Rp 32 ribu per tahun melalui sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan raya. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 75 Persen Dana Simpanan Layak Bayar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler