Jasa Raharja Salurkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang

Selasa, 12 November 2024 – 17:03 WIB
Jasa Raharja bergerak cepat menyalurkan kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta pada Senin 11 November 2024. Foto: dok Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja bergerak cepat menyalurkan kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta pada Senin 11 November 2024.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan pihaknya memberikan dukungan berupa santunan terhadap para korban dari kecelakaan beruntun tersebut.

BACA JUGA: Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Berkecepatan Tinggi

“Kami ingin memastikan bahwa korban yang dirawat mendapatkan pelayanan terbaik. Dan Alhamdulillah saat ini seluruh korban Tengah dalam penanganan terbaik oleh rumah sakit,” ujar Rivan di Rumah Sakit Abdul Radjak, Purwakarta, Senin (12/11).

Rivan menuturkan kehadiran Jasa Raharja ini bahwa merupakan komitmen untuk memberikan perhatian penuh kepada para korban. 

BACA JUGA: Tabrakan Beruntun Tol Cipularang: 19 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Meninggal Dunia

“Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas kecelakaan yang terjadi kemarin petang. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.

Lebih lanjut Rivan menyampaikan, beberapa korban yang mengalami luka ringan dalam beberapa hari ke depa sudah diperbolehkan pulang. 

Namun, kata Rivan ada sebagian besar korban juga mengalami trauma, khususnya adalah anak-anak. Karena itu mereka harus mendapatkan trauma healing. 

“Kami sudah konfirmasi pada pihak rumah sakit terkait kondisi kesehatan maupun penanganannya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semua bagaimana pentingnya pengemudi yang berkeselamatan,” imbuh Rivan.

Sebagaimana ketentuan yang ada, korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. 

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. 

Sekadar informasi, kecelakaan di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB.

Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan satu truk dan 17 kendaraan roda empat. Akibat musibah ini, satu orang anak meninggal dunia dan 28 orang luka, yang enam di antaranya juga merupakan anak-anak.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler