Jasa Raharja Santuni Korban KM Windu Karsa

Rabu, 18 Januari 2012 – 08:26 WIB

KENDARI - Jasa Raharja menyalurkan santunan terhadap korban Kapal Penumpang Motor (KMP) Windu Karsa yang tenggelam di perairan Lambasina 27 Agustus 2011 lalu. Pekan lalu PT Jasa Raharja menyerahkan bantuan kepada mereka yang layak mendapatkan santunan tersebut. Jumlah santunan yang diberikan sebanyak Rp 325 juta bagi korban yang jasadnya belum ditemukan sampai saat ini. Sebelumnya Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada mereka yang meningal.

KMP Windu Karsa tenggelam pada 27 Agustus 2011 tepatnya diperairan Lambasina di kedalaman 60 - 80 meter, yang berangkat dari pelabuhan ASDP Bajoe Bone Sulsel menuju Pelabuhan ASDP Ferry Kolaka Sultra.

"KMP Windu Karsa ini mengangkut 131 orang penumpang yang akan mudik lebaran ke wilayah Sultra. Korban yang berhasil diselamatkan 95 orang termasuk Anak Buah Kapal (ABK)  dan korban meninggal dunia yang teridentifikasi sebanyak 13 orang yang telah dibayarkan santunanya pada tanggal 6 Sept 2011 lalu, " terang Kacab Jasa Raharja Kendari, Wanto P. Gunawan.
   
Kemudian sebanyak 14 orang yang jasadnya masih belum diketemukan atau hilang, yang ahli warisnya telah melapor, dibayarkan pekan lalu (13/1/2012).
 
Korban kecelakaan KMP Windu Karsa di perairan Lambasina mendapat santunan dari Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 1964. Dimana setiap korban meninggal dunia dan mempunyai ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 25 Juta.  Sedangkan yang tidak mempunyai Ahli Waris mendapatkan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 Juta.
   
Karena yang dimaksud Ahli Waris dalam UU No.33 Tahun 1964 Joncto PP No.17 Tahun 1965 adalah Janda atau Dudanya yang sah, dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, anak"anaknya yang sah; dalam hal tidak ada janda/duda atau anak"anaknya yang sah, maka kepada Orang tuanya yang sah.

Dari korban Meninggal Dunia yang jazadnya belum diketemukan, yang Ahli Warisnya telah melapor sebanyak 13  orang ahli waris dan satu orang yang tidak mempunyai Ahli Waris.
   
Jumlah santunan yang dibayarkan kepada ahliwaris dan keluarga korban, yang jasadnya belum diketemukan atas tenggelamnya KMP Windu Karsa sebesar Rp 327 Juta. "Dikatakan pada prinsipnya Jasa Raharja siap merealisasikan pembayaran santunan secepatnya, namun tetap memperhatikan sisi administrasi pengajuan santunan," pungkasnya. (lis/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teluk Kendari Dirancang jadi Kawasan Ekonomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler