jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja telah menyatakan melakukan langkah proaktif dalam kecelakaan Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan Provinsi Riau – Tanjung Pingan Provinsi Kepri.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang.
BACA JUGA: Jasa Raharja Lepas 14 Ribu Peserta Mudik Bersama BUMN 2023
Selain itu, ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
"Jasa Raharja juga memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia," kata Dewi dalam keterangannya si Jakarta, Selasa (2/5).
BACA JUGA: Jasa Raharja Berperan Aktif dalam Penanganan Mudik Lebaran 2023
Dia menjelaskan bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit di mana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan.
Kemudian, bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.
"Kami turut berduka cita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut," kata Dewi.
Dewi menyebut santunan ini sebagai wujud manifestasi bahwa negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
“Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.
Santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada hari Sabtu (29/04/2023).
Adapun santunan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.
Kecelakaan tragis terjadi pada Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 yang terbalik di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4) pukul 13.00 WIB.
Kecelakaan 12 orang meninggal dunia, 69 (enam puluh Sembilan) orang selamat.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul