Jasa Raharja Serahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01

Kamis, 11 Mei 2023 – 10:10 WIB
PT Jasa Raharja. Foto: dok Jasa Raharja

jpnn.com, KEPRI - Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan kepada korban kecelakaan Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan Provinsi Riau–Tanjung Pingan Provinsi Kepri, yang terbalik di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4) pukul 13.00 WIB.

Akibat kecelakaan ini, 12 orang meninggal dunia, 69 orang selamat.

BACA JUGA: Jasa Raharja Bakal Beri Santunan Para Korban Kecelakaan Bus di Tegal

Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, di mana santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

BACA JUGA: Berhasil Terapkan Program Agrosolution, Pupuk Kaltim Panen Raya Tebu di Sleman

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, turut berduka cita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

BACA JUGA: TOP! Laba Pegadaian Tembus Rp 1 Triliun

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Dewi Aryani Suzana menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada Sabtu (29/4).

Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler