Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kendaraan Dinas Bakamla

Kamis, 04 Agustus 2022 – 11:03 WIB
PT Jasa Raharja. Foto: dok Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan kendaraan dinas Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Sabtu, (30/7).

Seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

BACA JUGA: Korban Kecelakaan Odong-odong Vs Kereta Api Terjamin Jasa Raharja

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.

“Sementara untuk korban luka, kami menerbitkan surat jaminan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Dewi setelah menyerahkan santunan tersebut, Minggu, (31/7).

BACA JUGA: Beri Pelatihan Produk Olahan Tiram di Aceh, Menparekraf Sandiaga Uno: Ini Enak Banget

Dewi mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” harap Dewi.

BACA JUGA: Erick Thohir: Metanesia Langkah Konkret BUMN dalam Mengakselerasi Ekosistem Digital

Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas antara Toyota Fortuner yang merupakan kendaraan dinas Bakamla dengan truk tronton di Jalan Tol Semarang-Solo KM 483+500 jalur A, tepatnya di Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Akibat musibah tersebut, tiga orang meninggal dunia.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler