Korban Kecelakaan Odong-odong Vs Kereta Api Terjamin Jasa Raharja

Kamis, 28 Juli 2022 – 23:27 WIB
Kecelakaan maut yang melibatkan odong-odong vs kereta api yang terjadi di perlintasan KA tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7) siang. Foto: Dokumentasi Radar Banten

jpnn.com, BANTEN - Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan odong-odong dengan kereta api di Kragilan, Serang, Banten pada Selasa (26/7).

Akibat kecelakaan tersebut sejumlah orang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka.

BACA JUGA: Ada Pesohor Pamer Uang Ternyata Tidak Diberikan, Wanda Hamidah Sindir Baim Wong dan Paula?

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menuturkan santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris.

Sementara santunan biaya perawatan/pengobatan akan ditransfer ke rumah sakit, di mana korban tersebut dirawat.

BACA JUGA: Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Para Ahli Waris Korban KM Cahaya Arafah

"Santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan," ujar Dewi.

Dewi menjelaskan dalam waktu singkat setelah data dan verifikasi serta kelengkapan administrasi santunan korban lengkap, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah.

BACA JUGA: Hukum Berhubungan Badan di Waktu yang Terlarang

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu kelancaran proses penyelesaian santunan Jasa Raharja," jelas Dewi.

Di samping itu, Dewi mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas pada saat menggunakan kendaraannya.

Terlebih bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bijak dalam memilih moda angkutan yang resmi dan berstandar keselamatan, serta memastikan angkutan tersebut telah berizin.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler