JAKARTA -- Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap perlu dilengkapi hingga jumlahnya mencapai lima orangHanya saja, orang baru yang akan direkrut itu tidak secara otomatis menduduki jabatan ketua KPK yang ditinggalkan Antasari Azhar
BACA JUGA: Dephub Alokasikan Rp543 M
Anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, jabatan ketua KPK bisa diisi oleh salah satu dari empat pimpinan KPK yang masih ada saat ini"Menurut saya, untuk pengisi jabatan ketua KPK, bisa saja diambilkan dari empat pimpinan yang masih ada sekarang," ujar Lukman Hakim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9)
BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Makanan Kadaluarsa
Dikatakan, hingga saat ini DPR masih menunggu usulan nama calon pengganti Antasari dari presiden.Sikap Lukman ini sejalan dengan desakan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW)
BACA JUGA: Lima Senator Uji Materi ke MK
Hanya saja, kalau pun toh harus dilakukan, tidak secara otomatis dia menduduki jabatan ketua.Mantan Ketua KPK Taufiequrahman Ruki juga pernah mengatakan, proses seleksi tersebut untuk pengganti Antasari tidak perlu dilakukanAlasannya, karena membutuhkan proses yang panjangSementara, masa kerja DPR periode 2004-2009 tinggal beberapa waktu sajaPadahal, diri proses pembentukan panitia seleksi hingga penentuan calon terpilih dibutuhkan waktu minimal enam bulan(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sniper Liar di Jalur Timika - Tembagapura
Redaktur : Tim Redaksi