jpnn.com, JAKARTA - Ketua sindikat penyebar hoaks dan ujaran kebencian Jasriadi kembali terseret kasus hukum baru.
Jasriadi dilaporkan oleh seorang warga lantaran akun pribadinya dibobol oleh Jasriadi.
BACA JUGA: Ini Peran Pendiri Saracen setelah Polisi Bekuk Jasriadi
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pihaknya menemukan satu kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasuki Jasriadi.
"Jejak digital, ditemukan ada sebuah ilegal access yang dilakukan Jasriadi terhadap akun Facebook milik seseorang yang dilaporkan di Polres Depok, sekitar Januari 2017," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Martinus mengatakan, Jasriadi merupakan aktor intelektual yang kerap membobol sejumlah akun media sosial demi keuntungan pribadi.
"Proses hukum terhadap yang bersangkutan," jelas Martinus.
Dengan penelusuran jejak digital ini, Martinus menyebut bahwa pihaknya memerlukan waktu banyak untuk menelisik satu per satu kejahatan yang dilakukan oleh Saracen.
"Butuh ketekunan penyidik untuk meriksa satu per satu untuk jadi fakta hukum," ujar Martinus. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga