Jatah DAU Ditetapkan

FITRA: Waspadai Manipulasi Data Jumlah PNS

Rabu, 06 Februari 2013 – 08:01 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, secara resmi melansir jatah Dana Alokasi Umum (DAU) daerah provinsi dan kabupaten untuk tahun anggaran 2013.

Tercatat, jatah DAU untuk Provinsi Sumut sebesar Rp1,223 triliun. Jumlah ini rupanya masih kalah dengan jatah Kota Medan yakni sebesar Rp1,27 triliun, dan jatah Deliserdang sebesar Rp1,26 triliun.

Di bawahnya, berturut-turut Langkat dengan jatah DAU 2013 sebesar Rp982,6 miliar, disusul Simalungun Rp979,8 miliar, Asahan Rp733,8 miliar, Serdang Bedagai Rp628,9 miliar, Karo Rp625,8 miliar.

Madina Rp625,5 miliar, Taput Rp552,4 miliar, Tapsel Rp517,3 miliar, Kabuhanbatu Rp520 miliar, Batubara Rp517,7 miliar, Dairi Rp512 miliar, Kota Pematangsiantar Rp492 miliar, Tapteng Rp491 miliar, Kota Padangsidempuan Rp423,2 miliar, Paluta Rp389,9 miliar, Samosir Rp384,7 miliar, Padanglawas Rp371,6 miliar, Tanjungbalai Rp369 miliar, Tebingtinggi Rp368,5 miliar, Sibolga Rp338 miliar, dan kabupaten/kota lainnya dalam kisaran tiga ratusan miliar.

Sebagai perbandingan, Provinsi Aceh mendapat jatah DAU 2013 sebesar Rp1,092 triliun. Sedang 23 kabupaten/kota di Aceh, jatahnya hampir merata, yakni dalam kisaran angka Rp300 miliar hingga Rp600 miliar. Alokasi DAU tahun 2013 ini tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2013.

DAU adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Setiap provinsi dan kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus atauformulasi statistik yang kompleks. Pemberikan alokasi DAU dipengaruhi celah fiskal dan alokasi dasar. Variabel untuk menghitung celah fiskal ini antara lain jumlah penduduk, indeks luas wilayah, indeks kemahal konstruksi, indkes pembangunan manusia, indeks produk domestik regional bruto per kapita.

Sedang jatah DAU atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah PNS daerah secara poporsional, termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13, dan gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Koordinator Investigasi dam Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan, dana DAU yang sudah digelontorkan pusat ke daerah ini tetap saja rawan untuk dikorupsi.

Modus yang kerap dimainkan, kata Uchok, dengan cara membengkakkan jumlah pegawai, yang datanya diajukan ke pusat. "Jumlah pegawainya dibengkakkan, tidak sesuai fakta, karena cara itu paling mudah untuk mengambil duit DAU," ujar Uchok.

Uchok mengatakan, modus itu pernah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana jumlah pegawai lebih besar dari kenyataan. Hanya saja, Uchok tidak menyebut di daerah mana modus itu dimainkan.

Dijelaskan Uchok, DAU itu diperuntukan untuk gaji pegawai dan untuk pelayanan publik. Tapi di banyak kasus, kata dia, dana DAU sudah habis hanya untuk urusan membayar gaji pegawai. "Tidak tersisa untuk pelayanan publik. Ini juga bentuk penyelewengan DAU," ujar Uchok. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Perusahaan Pertama Terbanyak Tanam Sukun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler