Jatah Pajak Bupati Enam Kali Gaji

Minggu, 02 Januari 2011 – 11:22 WIB

MALANG-Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah bakal ‘menikmati’ uang pajak secara berjamaahSebab Pemkab Malang akan memberlakukan PP 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta Retribusi Daerah

BACA JUGA: Hari Ini Puncak Arus Balik Liburan Akhir Tahun

Tahun 2010 Pemkab Malang menerima insentif pajak Rp 1,2 miliar atau lima persen dari total penerimaan pajak daerah.

Dalam PP tersebut, instansi pelaksana pemungut pajak akan mendapat insentif tiga sampai lima persen dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi
Bupati, Wakil BUpati serta Sekretaris Daerah juga bakal menerima jatah yang sama.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkab Malang Willem P

BACA JUGA: Empat Wisatawan Tergulung Ombak

Salamena mengatakan, aturan baru itu diperkirakan akan diberlakukan untuk pajak daerah tahun 2010
Sesuai Pasal 7 PP tesebut, besarnya pembayaran insentif dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya

BACA JUGA: Kaos Garuda Masih Laris Manis



Karena Pemkab penerimaannya di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), maka Bupati paling tinggi akan menerima enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekatMenurut Willem, gaji yang diterima Bupati setiap bulan mencapai Rp 4,9 juta (take home pay)“Sedangkan Wabup dan Sekda sedikit dibawahnya, kita tengah mengkaji kemungkinan penerimaan 2010 bisa dibagikan,” jelas Willem.

Penyuka mobil klasik itu melanjutkan, selain untuk para pimpinan daerah itu, insentif akan diberikan kepada petugas pemungut pajakDalam hal ini, menurut Willem, insentif bakal dibagikan kepada sekitar 150 orang staff DPPKA“Peraturan daerahnya sudah ada, baru turun sehingga bisa diberlakukan,” tegas Willem.

Willem pernah menjelaskan, penerimaan pajak daerah Kabupaten Malang pada tahun 2011 direncanakan Rp 35,625 miliarSehingga bila dipersentase, maka lima persen dari angka itu sekitar Rp 1,7 miliarSesuai aturan, lima persen dari penerimaan pajak daerah merupakan insentif yang diberikan kepada pemungut pajak dan instansi pelaksana yang tercantum dalam PP 69.

Selama ini, Pemkab Malang baru menerima insentif dari sektor PBB yang disebut upah pungutBesarnya sekitar Rp 6,7 miliar dan yang diberikan adalah lima persen dari penerimaan upah pungut tersebut“Ya kalau diberlakukan kita memang akan ambil bagian yang besar yakni lima persen,” ungkapnya.(ary)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bromo Meletus Lagi, Warga Panik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler