jpnn.com, JAKARTA - Instansi pusat dan daerah sudah bisa mempersiapkan usulan formasi CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang akan direkrut tahun ini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Mudzakir mengatakan, menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN tahun ini, instansi berpedoman pada surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2019?
Mengenai jadwal pendaftaran, hingga kemarin belum ditetapkan. Sambil menunggu instansi menyiapkan usulan kebutuhannya, Kemenpan menyiapkan prosedur dan tahapan jadwalnya.
"Masih dalam persiapan, nanti akan diinfokan jadwal pendaftarannya," ujarnya kepada Jawa Pos.
BACA JUGA: Titi Desak Formasi PPPK Tahap II dari Honorer K2 Diperluas
Dalam menyusun kebutuhan CPNS yang akan direkrut tahun ini, instansi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam (APBD) dengan prinsip zero growth atau pertumbuhan nol persen. "Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," imbuhnya.
BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?
BACA JUGA: PGRI Usul Honorer K2 Diangkat jadi PPPK Berdasar Kebutuhan Daerah
Untuk jabatan pelaksana, kata dia, harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian untuk jabatan fungsional, diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, lanjutnya, pemerintah daerah harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Selain itu, perlu mempertimbangkan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.
Lantas, bagaimana pembagian kuota CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun ini? Mudzakir menyebutkan, untuk pemda, alokasi CPNS hanya 30 persen dan 70 persen sisanya untuk PPPK.
Sementara untuk instansi pemerintah pusat, mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK.
Terkait perbedaan itu, dia menyebut menyesuaikan kebutuhan. "Karena kebutuhan organisasinya seperti itu. (Pemda) harus didukung SDM yang sesuai kebutuhan seperti PPPK tersebut," tuturnya.
Bagi Pemda, PPPK harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Selain itu, PPPK bisa memberi kesempatan kepada pegawai honorer yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus.
Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Jika sudah dipetakan, masing-masing instansi menyampaikan usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN. Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019.
"Apabila belum menyampaikan, maka dinyatakan tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun 2019," pungkasnya. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BKN: Rekrutmen PPPK Duluan, Baru CPNS
Redaktur & Reporter : Soetomo