PGRI Usul Honorer K2 Diangkat jadi PPPK Berdasar Kebutuhan Daerah

Kamis, 23 Mei 2019 – 00:33 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menjelaskan sol penyelesaikan masalah guru honorer K2. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum PGRI Unifah Rosyidi bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (20/5), antara lain membahas rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari guru honorer K2.

Unifah menuturkan secara umum pertemuan dengan Jusuf Kalla membahas tentang pemikiran PGRI terkait pembangunan sumber daya manusia (SDM) ke depan. Tidak terkecuali membahas tentang kondisi terkini guru.

BACA JUGA: Usul agar Penentuan Kelulusan PPPK dari Honorer K2 Diubah

’’PGRI berterima kasih karena pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan guru honorer dites sesama honorer untuk menjadi PPPK,’’ katanya.

Namun dia mengungkapkan bahwa banyak laporan yang menyebutkan guru honorer tidak lolos seleksi PPPK. Pemicunya adalah nilai ambang batas atau passing grade yang dinilai terlalu tinggi.

BACA JUGA: Seleksi PPPK Tahap II, Masa Kerja Guru Honorer K2 Mestinya jadi Pertimbangan

Merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB 4/2019 tentang nilai ambang batas seleksi PPPK dinyatakan bahwa ambang batas yang ditetapkan adalah 65 poin.

BACA JUGA: Rusuh Lagi di Petamburan, Sejumlah Orang Digelandang

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK Tahap II: Guru Honorer Nonkategori, Harap Sabar ya

Nilai ambang batas tersebut bersifat kumulatif dari tiga kelompok ujian. Yakni kelompok ujian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural.

Selain itu pemerintah juga menetapkan bahwa nilai minimal untuk kompetensi teknis adalah 42 poin. Kemudian jika sudah memenuhi kriteria ambang batas tersebut, pelamar PPPK juga harus mendapatkan nilai minimal tes wawancara yakni 15 poin.

Lebih lanjut Unifah menjelaskan banyak guru honorer yang sudah lolos sertifikasi. Tetapi kemudian gagal mencapai passing grade saat mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA: Pernyataan Dewan Adat Dayak terkait Isu People Power 22 Mei 2019

’’Keinginan kami pengangkatan PPPK berdasarkan kebutuhan daerah. Kemudian paling tidak mempertimbangkan masa kerja mereka,’’ kata Unifah. (wan/han)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Baik untuk Guru Honorer K2 yang Gagal Tes PPPK Tahap Pertama


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler