Jatah Penghulu Masih Kabur

Kamis, 07 Agustus 2014 – 02:05 WIB

GUNUNGPUTRI – Pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) Nomer 48 Tahun 2014, pengganti peraturan pemerintah Nomer 47 tentang tarif pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dinilai belum optimal.
    
Pasalnya, PP yang menetapkan tarif Rp 600 ribu itu belum jelas sistematisnya. Pemberlakuauan tarif itu dimaksudkan untuk meminimalisir gratifikasi yang selalu dituduhkan kepada penghulu, karena dikhawatirkan penghulu akan mendapatkan bagian. Namun sejak diberlakukan pada Jumat (10/7) lalu, penghulu belum mengetahui bagaiman sistem pembagiannya.
    
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sopri Effendi mengatakan, mekanisme yang ada di PP belum dapat dipahami. Soal pembagian uang ke penghulu seperti apa dan berapa pun ia tidak mengetahuinya.
    
“Hari Selasa nanti, seluruh penghulu dikumpulkan di kampus UIN Bandung. Di sana, kami akan menggodok PP itu supaya mendapaat kejelasan, berapa dapatnya, setiap berapa bulan dikasihnya. Kalau kaya gini kan kami juga masih bingung,” kata Sopri seperti yang dilansir Radar Bogor (JPNN.com), Kamis (7/8).
    
Sedangkan penghulu, kata dia, dilarang keras menerima uang transport, bahkan bingkisan saat menikahkan di luar KUA dan diluar jam kerja. Dengan begitu, mereka mempertanyakan bagaiman kesejahteraan penghulu nantinya. Ongkos dan biaya yang didapat tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan saat menuju lokasi pernikahan.
    
“Misalnya, di kantor ini penghulu ada dua, kalau sepi masih bisa di handle berdua, tapi kalau ramai semua staf kami kerahkan. Saya saja rumah jauh, punya kendaraan, untuk menuju lokasi pernikahan mengeluarkan uang tidak sedikit, tapi kalau menerima dari pengantin nanti kena sanksi satu tahun penjara,” katanya.
    
Menurutnya, isi dari PP yang dikeluarkan Kemenag itu akan ada rincian bagaiaman mekanisme yang semstinya, di Bandung nanti pun dikaji ulang. Isi dari PP akan dijabarkan lewat audiensi dengan seluruh penghulu.
    
“Konon katanya akan ada pembagian, penghulu itu dapet berapa dan dapatnya itu setiap berapa bulan, apakah setiap bulan atau pertiga bulan, saya juga belum tahu,” pungkasnya.(rp4/b)

BACA JUGA: Arus Balik di Bandara Soetta Masih Ramai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lengkapi Berkas Kasus JIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler