Jatah Raskin Ditilap Sekdes

Kamis, 26 Januari 2012 – 09:27 WIB

BREBES - Setelah berhasil mengungkap kasus buta aksara yang kini sudah dimeja hijaukan di Semarang. Jajaran Polres Brebes kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Kali ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Pakijangan Bulakamba Brebes ini, M Rustopo kini ditangkap polisi lantaran dia diduga melakukan penggelapan raskin (beras miskin). Dari hasil pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 67 juta dan 2235 kantong beras yang bertuliskan Bulog, serta 1 nota penjualan beras. Akibat perbuatannya, negara juga sempat dirugikan sebanyak Rp 130 juta.

'Pengungkapan kasus tipikor ini, berawal dari aduan laporan masyarakat. Dan kami yang mendapatkan informasi kalau Sekdes Pakijangan Bulakamba telah menjual raskin untuk kepentingan sendiri, langsung kami lakukan penyelidikan dan hasilnya ternyata benar,' kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Sugeng SH, Rabu (25/1) kemarin.

Dijelaskan bahwa sebetulnya beras raskin itu  harus dibagikan kepada masyarakat namun oleh tersangka dijual sendiri, sehingga negara dirugikan oleh sekdes. Sedangkan beras raskin itu, dijual seharga Rp 130 juta.

'Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka tersebut, yakni uang tunai sebesar Rp 67 juta, surat nota pengantar dari Bulog dan nota penjualan beras,' bebernya.

Sugeng menambahkan, Sekdes Pakijangan Bulakamba Brebes itu diancam dengan hukuman penjara 20 tahun. Karena, pasal yang diterapkan dalam perkara ini menggunakan Undang-Undang Korupsi. Sementara untuk jumlah beras yang dijual yakni sebanyak 22,2 ton.

Sementara Tersangka kasus korupsi, M Rustopo, saat berada di ruang penyidikan Mapolres Brebes, mendadak menutup wajahnya. Bahkan, serentetan pertanyaan dari sejumlah wartawan tidak membuat dirinya untuk buka mulut. Tak terkecuali dengan upaya menutup wajah dengan baju tahanan warna biru yang dikenakan untuk bisa menutup wajahnya.
Demikian dengan upaya Sekdes Pakijangan tersebut yang langsung beranjak dari tempat duduknya di ruang penyidikan untuk bisa kabur dari sejumlah wartawan cetak maupun elektronik yang sebelumnya telah menunggu untuk melakukan klarifikasi.

Sedangkan hingga berita ini diturunkan, Sekdes Pakijangan tersebut juga masih belum menggunakan penasehat hukum. Dia nampaknya masih menjalaninya sendiri. (gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sungai di Kutim Dihuni Buaya Ganas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler