Jatah RSBI Bisa Dialihkan ke Sekolah Rusak

Rabu, 09 Januari 2013 – 23:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah dituntut bisa memanfaatkan anggaran subsidi untuk eks RSBI, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang mengatur sekolah RSBI.

Peneliti Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari mengatakan, keputusan MK itu secara otomatis menghapuskan segara bentuk program dan kebijakan yang berkaitan RSBI. Termasuk yang berkaitan dengan anggaran dari pusat dan pungutan di sekolah -sekolah RSBI.

"Harusnya mulai tahun ajaran baru tidak boleh ada pungutan lagi. Karena pembatalan pengaturan RSBI diikuti pembatalan semua program yang terkait RSBI," tegas Siti dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Rabu (9/1).

Selain itu kata dia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permen)nomor 44 tahun 2012 yang mengatur soal pungutan dan sumbangan juga tidak diberlakukan lagi. Pungutan dimaksud Permen itu jelas berkaitan dengan sumbangan bulanan, dan pungutan pertama masuk.

"Kalau pasal itu hapus, semua uang bulanan, pungutan tidak ada lagi. Apalagi eks RSBI di SD dan SMP kan ada dana BOS, BOSDA, itu juga harus bisa dimaksimalkan," jelasnya.

Lalu terkait anggaran eks RSBI yang telah disetujui DPR dalam APBN, selain dihentikan untuk RSBI, bisa digunakan untuk berbagai program peningkatan mutu pendidikan, kualitas guru, hingga fasilitas pendidikan.

"Bisa digunakan untuk peningkatan kualitas guru yang belum merata, atau sarana pendidikan. Kan masih banyak gedung sekolah rusak di daerah-daerah," ujarnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Tegaskan Ingin Perkuat Organisasi Guru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler