JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim tidak ingin berpolemik terkait pernyataannya yang menyebut belum ada organisasi induk profesi guru yang diakui pemerintah. Dimana pernyataan itu menyulut kemarahan PGRI yang merasa telah diakui sebagai satu-satunya profesi guru di Indonesia.
Musliar menjelaskan, saat ini pemerintah tengah merevisi PP 74 tahun 2008 yang mengatur profesi guru. Justru dengan revisi itu keberadaan profesi guru nantinya akan memiliki pengakuan dan legalitas yang kuat. "Kami sedang revisi PP 74/2008. Saat ini tidak secara eksplisit dikatakan bahwa PGRI organisasi induk profesi guru," kata Musliar menjawab JPNN, Rabu (9/1).
Menurutnya, saat ini dalam PP 74 belum dibunyikan bahwa PGRI sebagai satu-satunya induk organisasi profesi guru. Karena itulah aturan ini akan disempurnakan. Upaya ini menurut Musliar bukan untuk mengkebiri organisasi guru yang ada.
"Ada yang menganggap pemerintah akan mengkebiri organisasi guru. Bukan itu salah. Lagipula revisi PP itu rumusan akhirnya belum final," jelasnya.
Maka dari itu dalam proses revisi PP 74/2008 ini Wamendikbud berharap supaya guru langsung mengambil dan andil dalam penyempurnaannya. Sebab draft revisi nantinya akan diuji publik. "Kita tidak punya keinginan mengatur guru dalam tanda kutip. Tapi ini ada PP, silahkan kasih masukan seperti apa isinya. Karena kita ingin organisasi yang ada bisa mengembangkan profesi guru," pungkas Musliar.(fat/jpnn)
Musliar menjelaskan, saat ini pemerintah tengah merevisi PP 74 tahun 2008 yang mengatur profesi guru. Justru dengan revisi itu keberadaan profesi guru nantinya akan memiliki pengakuan dan legalitas yang kuat. "Kami sedang revisi PP 74/2008. Saat ini tidak secara eksplisit dikatakan bahwa PGRI organisasi induk profesi guru," kata Musliar menjawab JPNN, Rabu (9/1).
Menurutnya, saat ini dalam PP 74 belum dibunyikan bahwa PGRI sebagai satu-satunya induk organisasi profesi guru. Karena itulah aturan ini akan disempurnakan. Upaya ini menurut Musliar bukan untuk mengkebiri organisasi guru yang ada.
"Ada yang menganggap pemerintah akan mengkebiri organisasi guru. Bukan itu salah. Lagipula revisi PP itu rumusan akhirnya belum final," jelasnya.
Maka dari itu dalam proses revisi PP 74/2008 ini Wamendikbud berharap supaya guru langsung mengambil dan andil dalam penyempurnaannya. Sebab draft revisi nantinya akan diuji publik. "Kita tidak punya keinginan mengatur guru dalam tanda kutip. Tapi ini ada PP, silahkan kasih masukan seperti apa isinya. Karena kita ingin organisasi yang ada bisa mengembangkan profesi guru," pungkas Musliar.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekurangan 988 Guru SD
Redaktur : Tim Redaksi