BENGKULU--Keresahan guru terkait tunjangan sertifikasi yang dibayarkan kurang 1 bulan terjawab. Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota tegas menolak dikatakan memotong tunjangan tersebut. Pasalnya, kekurangan tunjangan sertifikasi tersebut akan dibayarkan menggunakan dana dekonsentrasi pendidikan melalui Diknas Provinsi.
Untuk tunjangan sertifikasi triwulan IV (Oktober-Desember), ada sebagian dana yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi pendidikan yang ditransfer melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi," ungkap Kasubbag Keuangan Diknas Kota Sohidah, SE.
Dia menjelaskan, tunjangan sertifikasi triwulan IV dibayarkan untuk 815 guru yang telah sertifikasi. Total dana sebelum dikurangi dana yang ditransfer lewat dana dekonsentrasi melalui Diknas Provinsi senilai Rp 7,63 miliar. Dikurangi dana dekonsentrasi sebesar Rp 1,34 miliar.
Sehingga jumlah dana yang dibayar melalui transfer kas daerah melalui Diknas Kota sebesar Rp 6,28 miliar. Dikurangi total pph (pejak penghasilan) untuk golongan 3 sebesar 5 persen dan golongan 4 sebesar 5 persen. Total pph sebesar Rp 915,25 juta. Sehingga bersih total yang ditransfer Diknas Kota melalui Bank Bengkulu sebesar Rp 5,37 miliar.
Misalnya guru A menerima tunjangan sertifikasi selama 3 bulan senilai Rp 8,8 juta. Dibayarkan melalui dana dekonsentrasi oleh Diknas Provinsi sebesar Rp 981 ribu. Jadi total yang dibayar melalui transfer kas daerah Rp 7,8 juta dipotong pph Rp 1,1 juta, sehingga yang diterima Rp 6,6 juta. "Dengan catatan dana dekonsentrasi yang disebutkan Rp 981 ribu itu belum dipotong pajak," terangnya.
Tunjangan sertifikasi yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi tersebut saat ini sudah dibayarkan Diknas Provinsi. "Kalau masih ada yang belum masuk rekening itu mungkin belum ditransfer saja. Maklum saja tenaga yang bekerja juga terbatas. Tapi beberapa guru sudah ada yang masuk," katanya.
Menurut Sohidah, pihaknya sebelumnya sudah menjelaskan pada Persatuan Guru Republik Indonesi (PGRI) Kota Bengkulu terkait pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut. "Kami tidak mungkin memberitahu satu per satu guru. Sudah disampaikan pada PGRI dan sudah kami jelaskan, tinggal PGRI yang menyampaikan pada guru-guru," ujarnya.
Ia pun mengimbau bagi guru yang belum mengerti diharapkan datang ke Diknas Kota. "Temui saya, jangan malah informasinya jadi simpang siur. Persepsinya Diknas yang memotong anggaran. Padahal dana itu ditransfer, lihat uangnya saja tidak bagaimana mau memotong," tukasnya.
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Satker Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Diknas Provinsi Sri Wahyuni, S.IP mengakui tunjangan sertifikasi triwulan IV tak bisa dianggarkan full melalui dana transfer daerah. Mengingat adanya perubahan aturan yang menjadi landasan pencairan tunjangan sertifikasi tersebut.
Sebelumnya pada saat penganggaran tunjangan sertifikasi masih mengacu pada PP No 25 tahun 2010, sedangkan perintah membayar mengacu pada PP No 11 tahun 2011. Artinya sudah ada penyesuaian gaji pegawai. Oleh pemerintah karena pasti ada kekurangan maka dari pemerintah pusat dianggarkan kembali melalui APBNP, dibayarkan melalui dana dekonsentrasi," jelas Sri.
Dana dekonsentrasi, lanjutnya, dibayarkan melalui APBNP untuk penyaluran pembayaran selisih gaji pokok, bukan tunjangan penuh. "Kekurangan gaji saja yang dibayarkan melalui Diknas Provinsi. Tunjangan yang dibayarkan berdasarkan SK Menteri Pendidikan," demikian Sri. (rei)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan Target SBI Pertama
Redaktur : Tim Redaksi