Jatah Si Kompol Rp60 Juta Perbulan

Gayus Bikin Sensasi, 9 Polisi Dijerat Pasal Korupsi

Kamis, 11 November 2010 – 15:25 WIB
JAKARTA - Gayus Halomoan Tambunan seolah tak berhenti membuat sensasiSetelah permainan kasusnya dengan oknum penyidik Bareskrim Polri, jaksa, hakim dan pengacara terkuak, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu kembali bikin ulah

BACA JUGA: Wakil Oposisi Dukung SBY ke Seoul

Kali ini, Gayus disebut mendapatkan akses hidup di luar sel Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobile (Brimob) Kelapa Dua, Depok, tempatnya dihukum dalam kasus mafia pajak
Mabes Polri menyebut akses itu didapat dengan menyogok kepala rutan dan delapan penjaga lainnya.

''Berapa yang diterima itu belum konkrit, tapi paling tidak antara Rp50 hingga Rp60 juta untuk si kompol (kepala rutan)

BACA JUGA: G20, SBY Bicara Keamanan dan Maritim

Untuk anggota lain, bervariasi ada Rp5 juta dan Rp6 juta,'' beber Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Kamis (11/11).

Uang ini merupakan upah yang diduga dibayarkan perbulan oleh Gayus, agar bisa menikmati udara bebas sejak bulan Juli 2010
Bahkan, kabarnya selama ditahan ia nyaris tak pernah menginap di dalam selnya

BACA JUGA: Tiga Jenderal Digadang Jadi Kabaharkam

Gayus disebut hanya berada di sel sesaat pada hari sidangnya Senin dan RabuSetelah itu, ia bebas berada di luar tahanan''Ya, ada indikasi ke situ, sehingga penyidik akan mendalaminya lagi,'' kata Iskandar.

Karena itulah, hukuman Gayus terancam bertambah, karena memberikan suap kepada polisiDemikian pula sembilan anggota polisi dijadikan tersangka dan dicopot dari jabatannya.

''Kemudian, terhitung 8 November 2010, kesembilan anggota tersebut telah dilakukan penahanan dan telah dibebastugaskan dari tannggung jawabMereka dijerat pasal tindak pidana korupsi atau yang spesifik menerima suap dari Gayus,'' paparnya

Hal itu terkuak berdasar hasil pemeriksaan Ditpropam dan Dit II Tipikor Bareskrim Polri yang menyidik dugaan pelanggaran dalam kaburnya Gayus  Tambunan dari sel tahanan''Kesembilan anggota Polri tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, pasal 11, 12, UU No.20 tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dan di junto kan pada pasal 55 dan 56 KUHP,''  imbuhnya.

Sembilan anggota itu, Kepala Rutan  Brimob Kelapa Dua, Depok, berinisial Kompol IS, delapan anggota lagi, Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS dan  Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda BSebagai gambaran, kasus ini mencuat setelah beredar foto seseorang mirip Gayus tengah menyaksikan pertandingan tenis di Nusa Dua BaliSetelah dilakukan pengecekan, diketahui Gayus memang meninggalkan ruang tahanannya dengan izin dari pihak rutanAtas dasar itulah para pengawal Gayus diperiksa.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... G20-APEC, SBY ke Seoul dan Yokohama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler